BINTAN TERKINI

Kajari Bintan Terkesan Kinerja Haryo Nugroho, Emban Posisi Baru di Kacabjari Moro Karimun

Haryo Nugroho bertugas sebagai Kasipidum Kejari Bintan selama 1 tahun tujuh bulan. Ia bakal menempati posisi baru sebagai Kacabjari Moro di Karimun.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kajari Bintan Terkesan Kinerja Haryo Nugroho, Emban Posisi Baru di Kacabjari Moro Karimun. Foto Kajari Bintan, Sigit Prabowo saat foto bersama Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho dengan didampingi sang istri, Selasa (16/2/2021). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan Sigit Prabowo mengapresiasi kinerja Haryo Nugroho selama menjabat sebagai Kasipidum Kejari Bintan.

Sudah satu tahun 7 bulan ia bertugas di kabupaten yang dipimpin Bupati Bintan Apri Sujadi itu.

Sigit pun menyampaikan apresiasinya saat melepas anggotanya itu menempati tugas baru di Kabupaten Karimun.

Ia diamanahkan menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kacabjari Moro.

"Saya sangat berterima kasih atas kinerja yang Mas Haryo lakukan.

Mas Haryo sangat bijak dalam menggambil keputusan.

Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho.
Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Saya bakal sangat rindu Beliau, semoga sukses menjabat sebagai Kacabjari di Moro," ujar Sigit saat serah terima jabatan di Kantor Kejari Bintan, Selasa (16/2/2021).

Sigit menambahkan jabatan Kasipidum Kejari Bintan yang ditinggal Haryo Nugroho akan diisi Gustian Juanda Putra.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasipidum di Kejari Natuna.

"Untuk pejabat baru saya berharap agar bisa segera bekerja dan selamat datang sebagai keluarga baru di kejari bintan," katanya.

Korupsi PT BIS

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan akhirnya menahan Risalasi, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Rabu (13/1/2021).

Risalasi ditahan atas dugaan kasus korupsi investasi jangka pendek yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Bupati Bintan Sambut Kunker Kajati Kepri Hari Setiyono di Gedung Baru Kejari Bintan

Baca juga: Korupsi PT BIS, Satu Tersangka Masih Positif Covid-19, Kejari Bintan Koordinasi ke Imigrasi

KEJARI BINTAN - Kasipidsus Kejari Bintan Senopati bersama tim penyidik dan petugas kesehatan saat tes swab tersangka korupsi PT BIS berinisial RS di tempat tinggalnya.
KEJARI BINTAN - Kasipidsus Kejari Bintan Senopati bersama tim penyidik dan petugas kesehatan saat tes swab tersangka korupsi PT BIS berinisial RS di tempat tinggalnya. (TribunBatam.id/Istimewa)

Penahanan Risalasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan kondisi kesehatannya sudah membaik dan ia telah sembuh dari Covid-19.

Sebelumnya, Risalasi tidak ditahan lantaran positif Covid-19 dan kondisi kesehatannya kurang baik.

Setelah dinyatakan sembuh, tersangka dipanggil oleh pihak Kejari Bintan.

Tersangka hadir pada Rabu kemarin bersama kuasa hukumnya.

Saat itu kuasa hukum Risalasi memberikan surat permohonan kepada Kejari Bintan untuk menjalani rawat jalan. Itu karena kondisi kesehatannya kurang baik.

Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati.

Surat itu berupa surat kontrol dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974 sebagai Dokter yang memeriksa yang berada di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang mendiagnosa utama, tersangka menderita peradangan paru-paru dan menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan.

Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan
Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan (tribunbatam.id/Istimewa)

Selanjutnya, Kejari Bintan memohon bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19 Dinas Kesehatan Bintan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan oleh Dokter di UPTD Puskesmas Toapaya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Hasil Rapid Test Antigen-nya juga dinyatakan negatif covid-19.

"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bintan untuk pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Senopati melanjutkan, setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 20 ayat (1) KUHAP.

Risalasi ditahan di Rutan Tanjungpinang dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawalan polisi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. Kemarin tersangka sudah diterima oleh pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.

KEJARI BINTAN - Kasipidsus Kejari Bintan Senopati bersama tim penyidik dan petugas kesehatan saat tes swab tersangka korupsi PT BIS berinisial RS di tempat tinggalnya.
KEJARI BINTAN - Kasipidsus Kejari Bintan Senopati bersama tim penyidik dan petugas kesehatan saat tes swab tersangka korupsi PT BIS berinisial RS di tempat tinggalnya. (TribunBatam.id/Istimewa)

Sementara itu, perlu diketahui dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing tersangka yakni mantan Direktur PT BIS, Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT BIS, Teddy Ridwan.

Hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017.

PT BIS menggulirkan dana pinjaman kepada enam perusahaan swasta.

Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved