PILKADA KEPRI
Kalah di MK, Suryani Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Pilkada Kepri: Kita sudah Berusaha
Suryani menghormati putusan majelis hakim MK terkait gugatan Pilkada Kepri. Ia menyampaikan selamat kepada Ansar Ahmad dan Marlin Agustina
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kalah di MK, Suryani Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Pilkada Kepri: Kita sudah Berusaha.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon Pilkada Kepri Isdianto dan Suryani (INSANI).
Putusan itu disampaikan saat sidang Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 wib.
Dalam lives streaming, Ketua Hakim MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri.
Disampaikan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim INSANI terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Sebelumnya, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kepri 2020 itu teregister dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Lantas, bagaimana tanggapan Suryani?
Selaku Paslon Pilkada Kepri 2020 dengan nomor urut 2 yang berpasangan dengan Isdianto, Suryani mengatakan ia menghormati keputusan Majelis Hakim.
"Saya menghormati keputusan MK. Kita sudah berusaha, insyaallah itu yang terbaik," kata Suryani melalui WhatsApp, sekira pukul 18.17 WIB.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kepri yang sudah mendukung dan berjuang bersamanya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pejuang INSANI di seluruh Kepri dan mohon maaf jika hasilnya tidak sesuai harapan.
Juga kepada tim kuasa hukum INSANI yang sudah bekerja keras," ujarnya
Selain itu, Suryani juga mengucapkan selamat kepada Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, paslon pemenang Pilkada Kepri 2020.
"Tentu saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ansar Ahmad dan Ibu Marlin Agustina. Selamat mengemban amanah memimpin Kepri, semoga Kepri ke depan bisa lebih baik," harapnya.
Di akhir pesannya, Suryani juga mengucapkan terima kasih ke semua Insan Pers yang luar biasa dan berharap semoga silaturrahim tetap terjalin.
Sementara itu, Bakti Lubis selaku Ketua Tim Pemenangan INSANI mengatakan, dengan putusan MK yang bersifat final, pihaknya menerima dan menghormati putusan itu.
Menurutnya, Tim INSANI menerima dengan legowo (lapang dada-red). Lanjut Bakti, ia mengucapkan selamat kepada pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, untuk memimpin Kepri menjadi jauh lebih baik lagi.
"Memang benar, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini tidaklah mudah. Kita berharap agar pak Ansar dan Ibu Marlin bisa mengemban amanah dan menepati janji-janjinya untuk membawa Kepri jauh lebih baik lagi," kata Bakti.
Reaksi KPU Kepri
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bereaksi setelah gugatan Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Mereka kini menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi atau MK melalui KPU RI.
Dari tanggal surat tersebut, KPU Kepri nantinya wajib menetapkan calon Gubernur Kepri terpilih dan Wakil Gubernur Kepri terpilih paling lama lima hari.
Hal itu menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Kepri Provinsi Kepri terpilih.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
"Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan kedepan negeri segantang lada. KPU Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," sebut komisioner KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).
Ia menjelaskan dalam Pilkada Kepri, terdapat 3 calon yang ketokohannya sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri,
Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepri 2020, khususnya kepada tiga paslon.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri
"Serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi kedepan di provinsi yang kita cintai ini," ucapnya.
Dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian:
1. Tertinggi Paslon AMAN: 308.553 suara,
2. Paslon INSANI : 280.160 suara,
3. Paslon SINERGI : 183.317 suara.
"Dari data, pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi Pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015," ujarnya.
Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2.
Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
Nasib Pilkada Kepri
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.
Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya..
(tribunbatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
