PILKADA KEPRI
MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Sidang MK gugatan Pilkada Kepri yang ditayangkan secara live streaming tidak bisa menerima permohonan gugatan yang diajukan tim Isdianto dan Suryani.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya memutus nasib Pilkada Kepri.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman," Selasa (16/2/2021).
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto vs Ansar Ahmad

Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang
Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.