PILKADA KEPRI

MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri

Sidang MK gugatan Pilkada Kepri yang ditayangkan secara live streaming tidak bisa menerima permohonan gugatan yang diajukan tim Isdianto dan Suryani.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri. Foto Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri dalam live streaming, Selasa (16/2/2021). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya memutus nasib Pilkada Kepri.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.

Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

PILKADA KEPRI - Pasangan calon Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Ansar mengenang zaman dolar dalam rapat paripurna penyampaian visi misi pasangan calon Pilkada Kepri. Zaman ketika Kepri sedang makmur.
PILKADA KEPRI - Pasangan calon Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Ansar mengenang zaman dolar dalam rapat paripurna penyampaian visi misi pasangan calon Pilkada Kepri. Zaman ketika Kepri sedang makmur. (TribunBatam.id/Istimewa/Tangkap Layar Live Streaming DPRD Kepri)

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman," Selasa (16/2/2021).

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.

Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.

"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri

Baca juga: Live Streaming Sidang MK Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto vs Ansar Ahmad

CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat kampanye di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (14/11). Ia menilai perlu ada upaya nyata dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata yang lesu akibat pandemi Covid-19.
CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat kampanye di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (14/11). Ia menilai perlu ada upaya nyata dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata yang lesu akibat pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.

Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang

Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.

Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.

"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.

Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.

Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.

CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12).
CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.

Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.

"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.

Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.

"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.

Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.

PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis.
PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.

"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.

Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.

Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved