TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang. Kejari menyatakan berkas perkara yang ditangani Polres lengkap atau P21.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berkas kasus dugaan penggunaan gelar palsu dengan tersangka oknum DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi siap disidang.
Penyidik Kejari Tanjungpinang menyatakan jika berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Tanjungpinang telah lengkap atau P21.
Rini Pratiwi sebelumnya terjerat kasus atas dugaan penggunaan gelar palsu.
Penyidik Polres Tanjungpinang menemukan sejumlah alat bukti.
Di antaranya pengunaan gelar yang tidak sesuai.
Dimana seharusnya menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).
"Iya benar sudah lengkap," sebut Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana umum atau Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya tinggal menunggu kepolisian melimpahkan berkas, seperti barang bukti serta tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyatakan penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
“Berkasnya baru kemarin keluarnya dari pihak Kejaksaan. Secepatnya kami akan melakukan tahap 2, kemungkinan dalam minggu ini,” sebutnya.
Kronologi Rini Pratiwi Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Mengemban amanah sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PKB, ia diduga menggunakan gelarnya tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Gelar yang digunakanya itu adalah Master Managemen (MM), dan sebelumnya gelar yang diperolehnya adalah M.M.Pd yang dikeluarkan universitasnya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Gelar Palsu DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Tampak Santai di Polres Tanjungpinang
Baca juga: Penyidik Polres Tanjungpinang Batal Periksa Tersangka Gelar Palsu DPRD Tanjungpinang, Ini Alasannya

Polisi pun menjeratnya dengan pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.
"Berkas sudah P19 sudah dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi," sebutnya kepada TribunBatam.id, Rabu (2/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima kembali berkas perkara dugaan gelar palsu.
"Telah kami terima. Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa,"sebutnya di Polres Tanjungpinang.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi sebelumnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dua kuasa hukum terlihat mendampingi wakil rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu ini.
Rini Pratiwi diketahui datang ke Polres Tanjungpinang Jumat (30/10) sekira pukul 09.50 WIB.
Ia terlihat mengenakan baju batik warna hitam dan kuning.

Anggota DPRD Tanjungpinang ini terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Rini pun hanya berkomentar singkat atas kasus yang sedang menimpanya.
"Kalau saya ikuti prosesnya, dan menghargai proses, doakan saja untuk proses hari ini," sebut Rini menuju ruang pemeriksaan Polres Tanjungpinang.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Muhammad Ridwan menyebutkan, ini merupakan panggilan pertama setelah kliennya berhalangan hadir.
"Sementara itu saja, kita tunggu hasil pemeriksaannya," sebut kuasa hukumnya.
Rini Pratiwi sebelumnya batal memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Itu setelah yang bersangkutan berhalangan hadir dari jadwal yang telah dibuat Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra membenarkan hal tersebut.

Rencananya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali memanggil Rini Pratiwi, Kamis (29/10).
"Ada jadwal pemanggilan juga di internal partainya terkait kasus yang dihadapi bersangkutan," ungkapnya, Senin (26/10/2020).
Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024 itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Tersangka diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan pada perguruan tinggi.
Penetapan Rini Pratiwi sebagai tersangka pun, menurutnya berdasarkan hasil gelar perkara bersama tim penyidik.
Tersangka diduga melanggar pasal 68 ayat 3 Undang undang Sistem pendidikan nasional.
"Kami juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, Maiyanti tidak banyak berkomentar atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.
"Kita tunggu saja proses hukumnya,"jawabnya melalui pesan WhatsApp.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google