PILKADA KEPRI
Update Pilkada Kepri, KPU Tunggu Surat Resmi MK untuk Penetapan Gubernur Kepri Terpilih
KPU Kepri sedang menunggu surat resmi MK terkait gugatan Pilkada Kepri. Selanjutnya, KPU akan menetapkan calon Gubernur Kepri dan wakil terpilih
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Update Pilkada Kepri, KPU Tunggu Surat Resmi MK untuk Penetapan Gubernur Kepri Terpilih.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutus perkara gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021).
Hasilnya, hakim MK menolak dalil-dalil yang diajukan tim Isdianto dan Suryani (INSANI).
Pertimbangannya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, hakim tak menemukan bukti awal yang meyakinkan telah terjadi pelanggaran terkait jalannya proses Pilkada Kepri 2020.
Lantas, bagaimana nasib Pilkada Kepri setelah ini?
Diketahui pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, paslon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina meraih suara terbanyak.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri sedang menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.
Dari tanggal surat tersebut, KPU Kepri nantinya wajib menetapkan calon Gubernur Kepri terpilih dan Wakil Gubernur Kepri terpilih paling lama lima hari.
Hal itu menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Kepri Provinsi Kepri terpilih.
Sementara itu, dalam live streaming jalannya sidang di MK, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
"Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan kedepan negeri segantang lada. KPU Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," sebut komisioner KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).
Ia menjelaskan dalam Pilkada Kepri, terdapat 3 calon yang ketokohannya sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri,
Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepri 2020, khususnya kepada tiga paslon.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri

"Serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi kedepan di provinsi yang kita cintai ini," ucapnya.
Dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian:
1. Tertinggi Paslon AMAN: 308.553 suara,
2. Paslon INSANI : 280.160 suara,
3. Paslon SINERGI : 183.317 suara.
"Dari data, pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi Pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015," ujarnya.
Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2.
Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.

Tanggapan Suryani
Selaku Paslon Pilkada Kepri 2020 dengan nomor urut 2 yang berpasangan dengan Isdianto, Suryani mengatakan ia menghormati keputusan Majelis Hakim.
"Saya menghormati keputusan MK. Kita sudah berusaha, insyaallah itu yang terbaik," kata Suryani melalui WhatsApp, sekira pukul 18.17 WIB.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kepri yang sudah mendukung dan berjuang bersamanya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pejuang INSANI di seluruh Kepri dan mohon maaf jika hasilnya tidak sesuai harapan.
Juga kepada tim kuasa hukum INSANI yang sudah bekerja keras," ujarnya
Selain itu, Suryani juga mengucapkan selamat kepada Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, paslon pemenang Pilkada Kepri 2020.
"Tentu saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ansar Ahmad dan Ibu Marlin Agustina. Selamat mengemban amanah memimpin Kepri, semoga Kepri ke depan bisa lebih baik," harapnya.
Di akhir pesannya, Suryani juga mengucapkan terima kasih ke semua Insan Pers yang luar biasa dan berharap semoga silaturrahim tetap terjalin.
Sementara itu, Bakti Lubis selaku Ketua Tim Pemenangan INSANI mengatakan, dengan putusan MK yang bersifat final, pihaknya menerima dan menghormati putusan itu.
Menurutnya, Tim INSANI menerima dengan legowo (lapang dada-red). Lanjut Bakti, ia mengucapkan selamat kepada pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, untuk memimpin Kepri menjadi jauh lebih baik lagi.
"Memang benar, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini tidaklah mudah. Kita berharap agar pak Ansar dan Ibu Marlin bisa mengemban amanah dan menepati janji-janjinya untuk membawa Kepri jauh lebih baik lagi," kata Bakti.
Nasib Pilkada Kepri
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.
Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang
Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.

Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.
"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.
Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.
Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).
Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.
Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.

"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.
Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.
"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.
Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.
Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.
"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.
Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.
Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google