Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Pengkajian UU ITE, Abu Janda Orang Paling Diuntungkan

Kasus Abu Janda terkait laporan UU ITE yang dilakukannya bisa saja lepas dari ancaman hukuman. sebeb revisi tersebut dilakukan oleh kapolri

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Permadi Arya alias Abu Janda usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Abu Janda bisa saja terbebas dengan jeratan hukum setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi kembali UU ITE.

Kemungkinan Abu Janda lolos dari jeratah hukum tentuntunya sangat terbuka lebar.

Kapolri Jenderal listyo Sigit membuat kebijakan baru terkai perbuatan pidana yang diatur dalam UU ITE.

Kapolri mengatakan, palpor pelanggaran UU ITE harus dari korban dan tidak bisa diwakili.

Mungkinkah kebijakan ini bisa meloloskan Abu Janda atau Permadi Arya dari jeratan hukum?

Lalu bagaimana dengan korban-korban lainnya yang sudah terlanjur dipidana dan saat ini sedang menjalani proses hukum seperti Jumhur Hidayat Cs. Apakah mereka juga akan bebas?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya nanti, laporan tersebut harus dilakukan oleh korbannya langsung.

Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pegiat HAM Natalius Pigai, Abu Janda dilaporkan oleh Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI bukan oleh Natalius Pigai.

Abu Janda 'Menghilang'?

Permadi Arya alias Abu Janda 'menghilang' di Twitter usai tersandung dua kasus atas cuitannya.

Diketahui, kasus pertama dugaan rasisme / penghinaan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kasus kedua Abu Janda juga dilaporkan ke Mabes Polri terkait ujaran kebencian lewat kicauan Abu Janda tentang 'Islam Arogan'.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved