PENANGANAN COVID

Razia Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Pengendara Mobil Tak Bermasker Kena Sanksi

Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang Selasa (16/2) digelar di dua lokasi. Selain Satpol PP, razia melibatkan TNI/Polri, Dishub, BPBD dan Dispenda

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Razia Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Pengendara Mobil Tak Bermasker Kena Sanksi. Foto razia protokol kesehatan tim gabungan di Pos Yon Marinir, Kota Tanjungpinang, Selasa, (16/2/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penerapan razia protokol kesehatan kembali digelar di Tanjungpinang.

Bersama TNI/Polri, Satpol PP Kota Tanjungpinang memfokuskan razia protokol kesehatan di dua lokasi.

Selain di depan Yon Marinir, razia protokol kesehatan dilakukan di depan markas Pomal di Tanjungpinang.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, operasi razia yustisi fase kedua ini dilakukan per 3 bulan sekali, sejak operasi razia di fase pertama beberapa waktu yang lalu di tahun 2020.

Selain TNI/Polri, razia protokol kesehatan turut melibatkan personel Dishub, BPBD dan Dispenda Kota Tanjungpinang.

Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021).
Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Target razia protokol kesehatan ini adalah masyarakat, termasuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

"Tahun 2021 ini, kami mulai sampai 3 bulan kedepan.

Sasaran kita yang tidak menggunakan masker dengan benar yang hanya digantung, menutup dagu itu tidak benar," tegasnya," Selasa (16/2).

Ia menambahkan, razia protokol kesehatan ini merupakan penegakkan hukum atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang No 44 Tahun 2020 yang mana salah satu pasalnya disebutkan sanksi yang dikenakan ada dua sanksi administatif dan sanksi sosial.

Jika diketahui masyarakat melanggar sebanyak dua kali pada setiap operasi razia berlansung, maka akan dikenakan denda dua kali lipat.

"Dendanya masyarakat Rp 50 ribu per orang. Kalau tempat usaha Rp 150 ribu per orang.

Kami punya data, misalnya melanggar pada fase pertama, Ia tetap melanggar difase kedua maka dikenakan dua kali lipat jadi Rp 100 ribu per orang," jelasnya.

Baca juga: Apa Itu Virus Corona B1525? Varian Virus Baru yang Ditemukan di Inggris

Baca juga: Polsek KKP Sri Bintan Pura Razia Protokol Kesehatan, Temukan 4 Warga Tak Bermasker

Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021).
Razia protokol kesehatan di Tanjungpinang oleh tim gabungan, Selasa (16/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Pantauan TribunBatam.id, razia protokol kesehatan selain menyasar pengendara sepeda motor,

hal yang sama juga berlaku bagi pengendara roda empat yang enggan menggunakan masker saat berada di dalam mobil.

"Tujuan ini untuk penegakan displin masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

Sanksi ini sebenarnya bukan tujuan utamanya, hanya memberikan teguran pembinaan saja," terangnya.

Ia berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat dapat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Denda pelanggaran protokol kesehatan yang terkumpul ini nantinya akan disetorkan langsung ke rekening kas daerah Kota Tanjungpinang.

"Karena masyarakat kurang mematuhi dengan sanksi ini kita harapkan memiliki dampak daya ungkit disiplin masyarakat," katanya.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Instruksi Mendagri

Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang serius akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro.

Bersama Satgas Covid-19, mereka kembali menggelar rapat koordinasi terkait upaya percepatan penanganan virus corona di Tanjungpinang.

Rapat koordinasi di aula Sultan Badrul Alamsyah kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (15/2) diketahui bukan yang pertama.

Rapat terkait rencana PPKM berbasis mikro ini, sebelumnya diikuti Wali kota Tanjungpinang Rahma bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman di Polres Tanjungpinang, Kamis (11/2).

Rahma mengatakan, pemerintah bersama TNI/Polri menyusun langkah-langkah penyesuaian kegiatan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.

Instruksi ini yang menjadi dasar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di daerah.

Rapat Koordinasi Pemko Tanjungpinang bersama gugus tugas Covid-19 tentang PPKM berbasis Mikro di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kota Tanjungpinang Senin, (15/02/2021).
Rapat Koordinasi Pemko Tanjungpinang bersama gugus tugas Covid-19 tentang PPKM berbasis Mikro di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kota Tanjungpinang Senin, (15/02/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Rahma menyampaikan, PPKM bukan hanya untuk mensukseskan program atau imbauan Pemerintah saja.

Namun demi menjaga kesehatan kita dan lingkungan. Dengan mempersempit pergerakan kita, tentu akan berpengaruh terhadap menyebaran virus corona di Tanjungpinang.

"Kami terus mengevaluasi terkait Penanganan Covid di Kota Tanjungpinang.

Mudah-mudahan dengan adanya PPKM Mikro dapat mengendalikan angka kasus baru virus corona di Tanjungpinang," sebutnya.

Rahma juga mengapresiasi serta mengucap terima kasih kepada semua pihak yang tanpa henti berjuang dengan menunjukkan semangat dan dedikasi yang tinggi.

Bersama TNI/Polri, masyarakat serta tenaga kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Tanjungpinang.

Instruksi Mendagri, Tanjungpinang Bakal Terapkan PPKM Berbasis Mikro Cegah Covid-19. Foto Rapat Koordinasi Pemko Tanjungpinang bersama gugus tugas Covid-19 tentang PPKM berbasis Mikro di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kota Tanjungpinang Senin, (15/02/2021).
Instruksi Mendagri, Tanjungpinang Bakal Terapkan PPKM Berbasis Mikro Cegah Covid-19. Foto Rapat Koordinasi Pemko Tanjungpinang bersama gugus tugas Covid-19 tentang PPKM berbasis Mikro di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kota Tanjungpinang Senin, (15/02/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota atau Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menambahkan, apa yang disampaikan sesuai Instruksi Mendagri secara garis besar sudah dilaksanakan di Tanjungpinang selama Penanganan Covid.

Teguh mengklaim koordinasi dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat RT/RW sampai kecamatan.

Sekdako Tanjungpinang itu juga mengajak kepada masyarakat, khususnya warga Tanjungpinang untuk sama-sama mengawal penerapan protokol kesehatan.

"Mari kita tingkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Dan semua yang telah diperbuat dapat menekan jumlah penyebaran covid-19," kata dia.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved