DAFTAR Harta Kekayaan Kompol Yuni, Polwan Digerebek Pesta Narkoba di Hotel, Utangnya Rp 340 juta

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, polwan yang kerap berpenampilan nyentrik itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 110 juta.

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG- Berikut ini daftar harta kekayaan Kompol Yuni, polwan yang digerebek pesta narkoba di hotel.

Seperti diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan dengan penggerebekan personel polisi tengah pesta narkoba.

Setidaknya ada 12 anggota polisi yang diamankan dari pesta narkoba tersebut.

Satu di antara polisi tersebut ada sosok Polisi Wanita (Polwan).

Dia adalah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

Kompol Yuni langsung jadi sorotan setelah jadi pemberitaan ejumlah media.

Di media sosial turut membahas siapa sosok Kompol Yuni, bahkan hingga ke harta kekayaannya.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (SCREENSHOT VIDIO.COM)

Seperti diberitakan,  Kompol Yuni  ditangkap bersama 11 anggotanya dalam sebuah penggerebekan oleh Propam Polda Jabar.

Kapolsek Astana Anyar tersebut menjadi bahan perbincangan setelah ditangkap oleh Polda Jabar diduga terlibat pesta narkoba.

Kompol Yuni Purwanti diduga terlibat dalam pesta narkoba bersama 11 anggota polisi lainnya pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.

Kapolsek Wanita Kompol Yuni Purwanti Terciduk Pesta Sabu Bersama 11 Oknum Polisi
Kapolsek Wanita Kompol Yuni Purwanti Terciduk Pesta Sabu Bersama 11 Oknum Polisi (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

Kabar penangkapan belasan oknum polisi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago.

"Memang ada pengamanan anggota Polsek Astana anyar yang terkait diduga penyalahgunaan narkoba," Kata Kombes Erdi seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, ada belasan anggota Polsek Astana Anyar yang diamankan, termasuk kapolsek-nya.

"Total 12 orang termasuk kapolsek-nya, namun sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman," kata Erdi.

Diketahui, Kompol Yuni Purwanti adalah seorang Kapolsek Astana Anyar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved