BATAM TERKINI

Oknum Pegawai Kemenhub Rano Divonis 20 Tahun Penjara, Kejari Batam Ajukan Banding

Majelis hakim PN Batam memvonis oknum pegawai Kemenhub, Rano Dwi Putra 20 tahun penjara karena kasus narkoba.Ini sikap Kejari Batam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Oknum Pegawai Kemenhub Rano Divonis 20 Tahun Penjara, Kejari Batam Ajukan Banding. Foto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Masih ingat kasus Rano Dwi Putra, oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena bawa narkoba?

Saat itu Rano tak sendirian, ia ditangkap bersama seorang teman wanitanya bernama Maulidia binti Zainal, saat transit di Batam dari Pekanbaru dan hendak menuju Surabaya.

Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 3 kg.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, Rano Dwi Putra dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca juga: Oknum Pegawai Kemenhub Jadi Kurir Sabu, Bandara Diminta Lebih Perketat Pengawasan 

Baca juga: Amankan Oknum Pegawai Kemenhub Pembawa Sabu, Anggota Avsec Bandara Hang Nadim Terima Penghargaan 

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim Christo saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (17/2/2021) lalu.

Selain itu, masing-masing dari mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa Rano, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara untuk terdakwa Maulidia akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara," terangnya lagi.

Rano Dwi Putra petugas Kemenhub RI yang loloskan sabu dari Pekanbaru ke Kota Batam
Rano Dwi Putra petugas Kemenhub RI yang loloskan sabu dari Pekanbaru ke Kota Batam (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)

Hukuman 20 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra menegaskan jika pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Pasti akan diajukan. Sebagai petugas perhubungan udara, seharusnya dia (Rano) ikut memberantas peredaran narkotika. Ini malah ikut terlibat,” tegas Novriadi kepada Tribun Batam, Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan fakta persidangan, Novriadi mengungkapkan jika Rano Dwi Putra telah melakukan perbuatannya lebih dari tiga kali.

Petugas ASVEC Bandara Hang Nadim Batam menangkap calon penumpang pembawa sabu, Rano Dwi Putra
Petugas ASVEC Bandara Hang Nadim Batam menangkap calon penumpang pembawa sabu, Rano Dwi Putra (ist)

Statusnya sebagai pegawai Kemenhub kerap dimanfaatkan untuk mempermudah aksinya.

“Dia sudah melakukannya tiga kali sendirian dan dua kali bersama teman wanitanya itu dan tertangkap saat aksi selanjutnya,” jelasnya lagi.

Novriadi pun sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Rano bersama rekan wanitanya ini.

Oleh sebab itu, menurutnya, hukuman setimpal diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera.

Diketahui, dari keduanya ditemukan sebanyak 30 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram. Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan uang puluhan juta Rupiah.

Nilai uang itu ditaksir sebesar Rp 60 juta.

Sebelumnya diberitakan, Rano Dwi Putra dan Maulidia ditangkap saat membawa puluhan paket sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu.

Keduanya ditangkap sekira pukul 13.00 WIB oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.

Rano dan Maulidia datang dari Pekanbaru menuju Batam menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 236.

Keduanya diketahui akan melanjutkan penerbangan menuju Surabaya menggunakan pesawat Citilink Indonesia dengan nomor penerbangan QG 949.

Saat itu, Rano dan Maulidia diketahui hendak menuju ruang tunggu keberangkatan. Namun saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai gerak-gerik Maulidia.

Dari kecurigaan itu, petugas pun langsung memeriksa dan mendapati sesuatu yang aneh di tubuh Maulidia. Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa Rano dan kemudian membawa keduanya ke ruang pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan paket sabu dalam tas yang dililit di badannya. Begitu juga dengan Maulidia yang menyembunyikan sabu di pakaian dalam dan sepatunya.

Terancam Dipecat

Diberitakan, Rano Dwi Putra (40), oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang kedapatan membawa sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Agustus lalu, harus merasakan pahit buah perbuatannya sendirinya.

Sudahlah berurusan dengan pihak yang berwajib, istrinyapun sudah tak mau peduli lagi sejak tahu Rano ditangkap karena narkoba, dan diamankan petugas bersama seorang rekan wanitanya.

Kini status Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya pun terancam dicopot karena ulahnya itu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Alvi Amir, usai memberikan penghargaan kepada petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.

"Yang bersangkutan (Rano Dwi Putra) adalah pegawai negeri sipil yang secara aturan kepegawaian dia dikenakan sanksi amat berat sekali," ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Dapat Kabar Suaminya Ditangkap di Batam Karena Narkoba, Seperti Ini Respon Istri Rano Dwi Putra

Alvi mengatakan, saat ini proses pemberhentian Rano sebagai PNS sudah berjalan.

"Tetapi saat ini berhenti sementara, nanti setelah ada putusan Pengadilan baru ada pemberhentian secara permanen," ujarnya.

Alvi melanjutkan, surat pemberhentian sementara Rano sudah diberikan.

"Jika divonis hukuman lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Saya yakin pasti akan dihukum lebih dari dua tahun," tambahnya.

Respon Istri Rano

Pasca ditangkap petugas, penyelidikan terhadap yang bersangkutan berlanjut. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkoordinasi dengan BNNP Bali.

Petugas BNNP Bali sampai menyambangi rumah kontrakan Rano, yang dihuni oleh istri dan anaknya.

Mendapat kabar suaminya ditangkap, istri Rano kecewa dan tak mau peduli dengan suaminya itu.

"Jadi istrinya bilang dia tidak mau tahu, dia tidak ambil pusing dan mengaku kecewa," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari, Rabu (9/9/2020).

Menurut Arif, hal itu lantaran Kekecewaan yang mendalam yang dialami istri oknum pegawai Kemenhub itu.

Arif melanjutkan, istri pelaku penyelundupan narkotika yang mengenakan baju Kemenhub itu saat ini telah kembali ke Jakarta bersama anak-anaknya, usai dikabari oleh petugas BNNP.

Sementara itu, saat ini Reno harus rela mengganti seragam dinas yang biasa dikenakan dengan baju tahan BNNP Kepri bersama rekan wanitanya yang bernama Maulida (24).

Arif menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beberapa kali membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru ke Bali. 

"Kalau Rano pertama sendiri bawa sabu, tapi yang kedua dan yang ketiga yang kedapatan ini, Rano ditemani Maulida," jelas Arif.

Bersama Wanita Lain

Rano Dwi Putra ditangkap bersama wanita benama Maulida.

Maulida mengaku mau membawa sabu dengan dalih tidak punya uang untuk biaya hidup, wanita yang bekerja serabutan ini pun akhirnya mau menerima ajakan Rano sebagai kurir sabu.

Bahkan sebelum keberangkatanya ke Surabaya, Rano dan Maulida sempat berdiskusi bagaimana menyelundupkan sabu agar aman dari penjagaan di Bandara.

"Sabu diambil di Pekanbaru, awalnya tidak dipisah-pisah. Karena terlalu besar, makanya dibungkus kecil-kecil," sebutnya.

Dikatakan Maulida, Rano Juga yang melilitkan sabu kedalam celananya.

Dia seoalah tidak ragu lagi untuk tampil terbuka didepan Rano, pasalnya selain menjadi rekan sesama kurir, ternyata Maulida juga merupakan teman tidur Rano.

Kepercayaan Diri Maulida meningkat setelah Rano meyakinkan Maulida kalau dirinya punya kartu Akses bandara dan bisa lolos disetiap bandara.

Punya Akses Bandara

Pegawai Kemenhub RI yang ditangkap Petugsa Avsec Bandara Hang Nadim bersama seorang wanita karena membawa sabu teranyata merupakan pemain lama.

Rano Dwi Putra bersama Maulida selama ini bebas melenggang dari sejumlah Bandara di Indonesia Karena Rano mempunyai kartu Akses Bandara.

Statusnya sebagai anggota Kemenhub RI memang begitu sakti dan membuat dia melenggang tanpa dilakukan pemeriksaan.

Cuma salahnya, ternyata di Batam, petugas Bandara adalah BP Batam

Dia harus mengikuti peraturan yang ada di Batam.

Petugas Bandara Hangnadim yang kebanyakan merupakan Pihak BP Batam yang melakukan pemeriksaan.

Rano diketahui sempat marah kepada Petugas BP Batam dan membanggakan kalau dirinya adalah pegawai Kemenhub RI dan menolah untuk diperiksa.

Diapun Akhirnya mati gaya setelah sejumlah barang haram tersebut ditemukan dalam bajunya.

Dari Teman kencan

Berawal dari teman tidur Oknum Kementerian Perhubungan RI merambah menjadi kurir sabu.

Hal tersebut diungkapkan Maulidia yang ditemui Tribunbatam.id di Kantor BC Batam.

Apalagi menurut Maulida, ia butuh uang karena selama pandemi ini tidak bekerja lagi dan susah mendapatkan uang.

Ditambahlagi, biaya kebutuhan hidup semakin meningkat.

Pria berseragam Kementerian Perhubungan RI ditangkap Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam bersama teman wanitanya. 

Terakhir pelaku diketrahui bernama Rano Dwi Putra dan wanita berambut oanjang tersebut bernama Maulidia. 

Saat ditemui di Kantor KPU BC Batam, Maulidia mengaku kalau tidak ada hubungan spesial antara keduanya.

Hanya saja mereka dekat sebatas teman kerja. 

"Saya hanya teman kerja, kadang kerjaannya nemenin tidur dia," sebut wanita berambut panjang tersebut saat ditemui di Kantor BC Batam, Sabtu (22/8/2020).

Dari teman tidur, kemudian Rano mengajak Maulida menjadi rekan bisnis.

Ia ditawarkan untuk mebawa sabu dari Pekanbaru ke Surabaya.

Maulida mau bekerja mengantarkian barang haram tersebut lantaran dirinya diyakinkan oleh pelaku saat menggunakan baju dinas.

Sebab selama dua kali sebelumnya mereka mampu lolos dari pengawalan petugas bandara.

"Karena dia pakai baju dinas, makanya kami lolos. Tadi saya yang tertangkap sama dia," sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah/ALAMUDIN)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved