Apa Itu Kebiri Kimia, Hukuman yang Akan Diberikan Kepada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Editor: Eko Setiawan
IST
KEBIRI KIMIA - TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id |MEDAN - Meningkatnya kasus pencabulan anak di Indonesia membuat pemerintah semakin gerah.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi melakukan penandatanganan Hukuman Kebiri kepada para pelaku pencabulan atau predator anak tersebut.

Apa itu Kebiri, kini marak disebut sebagai hukuman yang pas untuk para pelaku kejahatan terhadap anak.

Dilansir dari Wikipedia Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) NO. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimiawi, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Merangkum berbagai sumber, dalam Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Lantas, apa itu kebiri kimia, dan bagaimana efek kesehatan bagi orang yang menerimanya? 

Kebiri kimia merupakan tindakan yang dilakukan untuk menurunkan kadar testosteron pria menggunakan obat. Testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria.

Nantinya, obat untuk menurunkan kadar testosteron bisa diberikan melalui penyuntikan atau tindakan lain. Prosedur ini umumnya digunakan untuk mengobati penyakit kanker prostat stadium lanjut.

Cabuli lima anak kandungnya

Ayah kandung bejat, tega melakukan pencabulan terhadap lima orang anak kandungnya.

Pelaku tidak membantah kepada penyidik usai melakukan perbuatan cabul tersebut.

Menurut Pelaku, lima orang anaknya dicabuli secara bersama-sama.

Akibat perbuatan cabul itu, pelaku terancam hukuman kebiri kimia.

Baca juga: Boruto Chapter 55 Resmi Diliris, Isshiki Muncul dari Karmanya, Kurama Tewas

Baca juga: Viral Pria Bunuh Kucing di Batam, Ini Kata Ustaz Maryono Ketua Pecinta Kucing Nusantara

Baca juga: Kode Pos Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting, Jumat (19/2/2021). "Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved