BERITA POPULER

Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan

Ada beberapa kejadian di Kepri menarik pembaca Tribun Batam, Jumat (19/2). Di antaranya oknum anggota Polres Bintan tunggu sidang

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/SON
Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan. ilustrasi Berita Populer TRIBUNBATAM.id 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Kepri hari ini, Jumat  (19/2/2021), Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang, Diduga Gelapkan Setoran Kredit 206 Polisi.

Kemudian, Puluhan Warga Pulau Labu Batam Datangi Perusahaan, Minta Tanggung Jawab Soal Limbah Minyak.

Berikutnya, Dituding Jual Rumah Agunan Secara Sepihak, CIMB Niaga Batam Dipolisikan Nasabah.

Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:

1. Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang, Diduga Gelapkan Setoran Kredit 206 Polisi

Polres Bintan diterpa kabar tak sedap.

Seorang oknum anggotanya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

Tuduhannya pun tak main-main, pria bernama Dedi Fadi Sarwedi ini diduga menggelapkan setoran kredit 206 anggota Polres Bintan yang mengajukan pinjaman ke salah satu bank BUMN.

Setoran kredit ratusan personel Polres Bintan yang diduga digelapkannya pada bulan November 2020 itu mencapai Rp 607 juta lebih.

Kini anggota Polres Bintan yang bertugas pada bagian keuangan itu sedang menanti sidang putusan perkara yang menjeratnya.

Foto personel Polres Bintan saat melaksanakan upacara di halaman Polres Bintan.
Foto personel Polres Bintan saat melaksanakan upacara di halaman Polres Bintan. (TribunBatam.id/Istimewa)

Statusnya di Polres Bintan pun sudah di non aktifkan sejak perkaranya ditangani Propam Polda Kepri dan sudah masuk dalam tahap penyidangan.

Hal ini dibenarkan oleh Kabagops Polres Bintan Kompol Robinson Sembiring.

"Dari sejak sebulan terakhir statusnya non aktif," ujarnya, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Robinson tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai perkara yang melibatkan oknum anggotanya itu.

Termasuk nasib Dedi apakah masih menjadi anggota Polri atau tidak.

"Keputusannya setelah putusan kode etik. Di situ diputuskan apakah dipecat atau tidak setelah sidang kode etik itu," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, kasus ini mencuat setelah perwakilan bank BUMN tersebut menagih kepada debitur yang menunggak kredit pada November 2020.

Baca juga: IMLEK 2021, Polres Bintan Gelar Operasi Liong Seligi, Fokuskan Protokol Kesehatan

Baca juga: Anggota Polres Bintan Ikuti Kegiatan Test Kesamaptaan Jasmani

Sebanyak 382 personil di Polres Bintan mengikuti kegiatan test kesamaptaan jasmani di halaman Mapolres Bintan, Sabtu (30/01) kemarin.
Sebanyak 382 personil di Polres Bintan mengikuti kegiatan test kesamaptaan jasmani di halaman Mapolres Bintan, Sabtu (30/01) kemarin. (TRIBUNBATAM/ALFANDI)

Nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta-an hingga Rp 4 juta-an per bulan.

PTDH Polres Lingga

Sementara di Lingga, Dua oknum polisi di Lingga memilih tak hadir saat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Dua oknum polisi berpangkat Bripka dan Brigadir ini, foto kedunya dibawa kedepan Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman yang menjadi inspektur upacara.

Upacara PTDH diselenggarakan di lapangan apel Polres Lingga, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsui Kepri, Senin (8/2/2021).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, dengan pasukan upacara yang terdiri dari Pejabat Utama (Pju), Perwira, dan seluruh personil, serta ASN Polres Lingga.

Tidak ada seragam Polri yang dilepas layaknya PTDH pada umumnya.

Apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021).
Apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021). (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Dalam upacara secara In absentia itu, inspektur upacara hanya memberi SK PTDH kepada personel yang membawa kedua foto itu.

Harapannya, mereka dapat menyampaikan SK PTDH itu kepada oknum polisi yang di PTDH itu.

Dua oknum polisi di Lingga ini bukan tanpa alasan dilepas jabatannya sebagai anggota Polri.

Mereka terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, bahwa dilakukan upacara PTDH itu guna menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, 28 Desember 2020.

AKBP Arief Robby Rachman menerangkan, PTDH terhadap kedua personel Polri tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri.

Arief Robby menuturkan, bahwa upacara PTDH terhadap anggota Polri merupakan suatu pristiwa yang sangat memperhatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.

Apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021).
Apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021). (TribunBatam.id/Febriyuanda)

"Adapun SK tersebut berisikan tentang ketentuan PTDH terhadap dua Personel Polres Lingga dengan pangkat Bripka dan Brigadir.

Alasan diberhentikan, karena dua orang yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba," ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, sebagai anggota Polri menjadi abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

Arief Robby mengungkapkan, sebenarnya tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

"Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan Narkoba di internal Polri," ucapnya.

Dua Oknum Polisi di Lingga Pilih Tak Hadir, Dihentikan Tak Hormat Akibat Kasus Narkoba. Foto apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021).
Dua Oknum Polisi di Lingga Pilih Tak Hadir, Dihentikan Tak Hormat Akibat Kasus Narkoba. Foto apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021). (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Kapolres Lingga ini berharap, semoga terhadap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para personil, tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan kode etik profesi Polri.

"Hal ini mengakibatkan Kerugian bagi diri sendiri maupun Keluarga," ujarnya.

2. Puluhan Warga Pulau Labu Batam Datangi Perusahaan, Minta Tanggung Jawab Soal Limbah Minyak

Puluhan warga Pulau Labu Kecamatan Bulang, Kota Batam mendatangi PT Marcopolo Shipyard pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Kedatangan warga Pulau Labu itu untuk meminta tanggung jawab perusahaan terkait pencemaran limbah yang terjadi sejak beberapa bulan ini.

"Kita ke sini minta kejelasan dan tanggung jawab perusahaan. Kami terdampak akibat limbah minyak yang mencemari laut," kata Ketua RW 03 Pulau Labu, Ramadan, Jumat (19/2/2021).

Ramadan mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun agen pemilik kapal menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan warga. Apakah itu dalam bentuk bantuan atau ganti rugi.

"Jadi kita mempertanyakan hal itu," kata Ramadan.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Kita berharap ada kejelasan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Batam Arlon Veristo menyebut, pihaknya akan kembali melakukan sidak ke lapangan. Begitu juga dengan RDP.

"Kita akan agendakan kembali. Yang kemarin belum ada titik temu RDP beberapa waktu lalu," tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT Marcopolo Shipyard. Wartawan Tribunbatam.id masih berupaya mendapat konfirmasi.

3. Dituding Jual Rumah Agunan Secara Sepihak, CIMB Niaga Batam Dipolisikan Nasabah

Seorang nasabah melaporkan Bank CIMB Niaga ke Polsek Batam Kota atas kasus dugaan penipuan terhadap nasabahnya bernama Kurnia Fensury.

Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul SH mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut karena rumah yang dijadikan agunan dialihkan ke pihak lain dengan sistem cessie (Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur).

Nasrul mengungkapkan, awalnya Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya di Beverly Park No16 Blok 11, Batam Center, Batam ke Bank CIMB Niaga.

Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu. 

Selama ini, sistem pembayaran kredit dilakukan lewat auto debet dari perusahaannya.

Dan saat rumah tersebut itu dijual sisa angsuran kredit kliennya tinggal Rp 33 juta .

"Awalnya, klien kami bayar kredit lancar-lancar saja. Namun, Tiba-tiba pihak bank kirim somasi kedua karena adanya tunggakan pembayaran. Klien kami baru menyadari adanya tunggakan, padahal dari pihak bank tidak ada memberikan teguran sebelumnya," ujar kuasa hukum pelapor.

Nasrul mengatakan, masalah ini mulai mencuat 11 September 2020 ketika secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya dihubungi oleh pihak Bank CIMB Niaga (Guntur) saat itu klien saya ingin melunasi semua sisa tunggakan sebesar Rp 91 juta itu secara langsung. Tetapi pihak Bank mengarahkan klien saya untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 41 juta," ujarnya.

Kata Nasrul, kliennya mengikuti saran yang disampaikan oleh salah seorang pihak Bank CIMB niaga tersebut dengan mengajukan keringanan namun ditolak pihak Bank.

Penolakan pengajuan keringan itu ditolak dan tertuang dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20 yang diserahkan oleh Guntur kepada nasabah CIMB Niaga.

"Rumah klien saya saat itu secara sepihak dialihkan ke pihak ketiga. Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank CIMB Niaga dan pihak ketiga seperti terus mengulur-ulur waktu," katanya.

Setelah tidak ada iktikad baik, kuasa hukum Kurnia Fensury melakukan somasi sebanyak dua kali yakni pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagih (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya. 

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank CIMB Niaga.

Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya. 

Selain itu, sejak pihak ketiga memegang CESSIE kredit tersebut, ia tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. 

Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui pihak ketiga telah menjual rumah tersebut kepada pihak ke-4 sebesar Rp 650 juta. 

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank CIMB Niaga dan pihak ke-3 ke Polsek Batam Kota," sebutnya.

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Febriyuanda/Ian Sitanggang/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved