LINGGA TERKINI

Cegah Karhutla di Lingga, Polsek Daik Temui Warga, Ancaman Pidananya Seram

Cegah karhutla di Lingga, Personel Polsek Daik menemui warga. Mereka menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti membakar hutan dan lahan.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Cegah Karhutla di Lingga, Polsek Daik Temui Warga, Ancaman Pidananya Seram. Foto personel Polsek Daik, Polres Lingga memberikan imbauan kepada pemilik lahan dalam mencegah karhutla di Lingga, khususnya di wilayah Kelurahan Daik, Kamis (19/2/2021). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Lingga waspada potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Tak ingin muncul kasus karhutla di Lingga, Unit Binmas Polsek Daik Polres Lingga menemui warga Lingga.

Mereka mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

BMKG Kelas III Dabo sebelumnya juga mewaspadai ancaman karhutla di Lingga.

Angin kuat, khususnya di daerah pesisir Kabupaten Lingga, menurutnya berpotensi terjadinya karhutla di Lingga.

Apalagi ditambah dengan warga Lingga yang membuang puntung rokok secara sembarang.

Personel Polsek Daik, Polres Lingga memberikan imbauan kepada pemilik lahan dalam mencegah karhutla di Lingga, khususnya di wilayah Kelurahan Daik, Kamis (19/2/2021).
Personel Polsek Daik, Polres Lingga memberikan imbauan kepada pemilik lahan dalam mencegah karhutla di Lingga, khususnya di wilayah Kelurahan Daik, Kamis (19/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Kegiatan preventif yang dipimpin Kepala Unit Binmas Polsek Daik Lingga, Bripka Mastur dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelumu, Briptu Ahmad Nurhidayat, Kamis (18/2/2021) ini juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku karhutla di Lingga.

Ancaman hukumannya pun menurutnya telah diatur dalam Undang Undang atau UU tentang Lingkungan Hidup.

“Dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana yang di atur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” jelas Bripka Mastur.

Langkah preventif mencegah karhutla di Lingga ini, menurutnya sejalan dengan amanat Pemkab Lingga.

Mastur berharap, dengan kegiatan tersebut, Kehadiran Polri dapat di rasakan langsung di dalam aktivitas sehari-hari, serta terjalin hubungan yang harmonis kepada masyarakat.

Baca juga: Karhutla di Bintan 2021, Api Hanguskan 1 Hektare Lahan di Desa Toapaya Selatan

Baca juga: Karhutla di Bintan Makin Memprihatinkan, Tiga Kasus Berturut-turut Sejak Februari 2021

KEBAKARAN di Lingga, Kandang Kambing dan Gudang di Desa Kuala Raya Hangus Terbakar. Foto Petugas Damkar yang berusaha memadamkan api yang sudah membesar di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Selasa (9/2/2021) dini hari.
KEBAKARAN di Lingga, Kandang Kambing dan Gudang di Desa Kuala Raya Hangus Terbakar. Foto Petugas Damkar yang berusaha memadamkan api yang sudah membesar di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Selasa (9/2/2021) dini hari. (TribunBatam.id/Istimewa)

“Timbulnya kesadaran untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan unit Binmas dalam rangka antisipasi karhutla di Lingga, khususnya di wilayah hukum Polsek Daik Lingga.

“Tak lupa kepada seluruh warga Lingga, di tengah pandemi Covid-19 agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.” ucap Kapolsek.

Masyarakat bisa melaporkan kepada aparat TNI dan Polri atau pemerintahan setempat, jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan bisa menghubungi BPBD Lingga dengan nomor 0812 7572 3321 atau 0852 7662 4224.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved