Ulah Kapolsek Astanaanyar Coreng Institusi Polri, Kompol Yuni Purwanti Terancam Hukuman Mati !
Ulah konyol Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan belasan oknum anggota Polri yang berpesta sabu kini terancam menerima hukuman mati
TRIBUNBATAM.id - Kapolsek Astanaanyar dan 11 oknum anggota Polri diamankan petugas Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar, pada Selasa 16 Februari 2021 di sebuah hotel di Kota Bandung.
Hingga kini Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, Propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.
Baca juga: VIDEO Kompol Yuni Purwanti Banjir Umpatan, Kapolsek Astanaanyar Pesta Sabu Pernah Masuk Acara 86
Baca juga: 12 Polisi Buat Malu, Kapolsek Kompol Yuni Purwanti & 11 Anggotanya Diduga Pesta Sabu Dicokok Propam
Ulah konyol Kapolsek Astanaanyar, Bandung dan belasan oknum anggota Polri itu kini terancam hukuman mati.
Hingga kini Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri.
Baca juga: Sosok Kompol Yuni Purwanti Kapolsek Astanaanyar, Polisi Wanita Jagoan Kasus Narkoba Ditangkap Propam
Baca juga: Apa Itu Propam Polri Divisi yang Menciduk Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba
Kompol Yuni dan oknum anggota Polri diamankan terkait kasus narkoba di sebuah hotel di Kota Bandung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan,
pihaknya masih belum memutuskan sanksi hukum kepada Kompol Yuni dkk.
Ia menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut.
Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar.
Baca juga: Kompol Yuni Kapolsek Astana Anyar Ditangkap Bersama 11 Anggotanya Sedang Pesta Sabu, Ini Profilnya
Baca juga: Trending Kompol Yuni Purwanti Dicopot sebagai Kapolsek, Harta Kekayaannya Mengejutkan
Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18022021_kompol-yuni-purwanti-kolase-foto.jpg)