Kamis, 16 April 2026

Suami Tak Mampu Beri Nafkah Bathin di Malam Pertama, Istri Gugat Cerai

Apa jadinya bila suami ternyata tak mampu berikan nafkah bathin ke istri? Terlebih nafkah bathin pada malam pertama.

Istimewa
Ilustrasi. Istri gugat suami gara-gara tak bisa memberikan nafkah bathin 

TRIBUNBATAM.id - Kewajiban suami adalah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada istrinya.

Namun apa jadinya bila suami ternyata tak mampu berikan nafkah bathin ke istri? Terlebih nafkah bathin pada malam pertama.

Kasus suami tak mampu berikan nafkah bathin ke istri pernah sampai ke meja hijau.

Ya, peristiwa ini terjadi di Indonesia dan sudah diputus oleh salah satu pengadilan agama di Indonesia.

Putusan pengadilan ini telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dengan disamarkan dan dapat diunduh bebas

Sang istri menggugat pembatalan pernikahan dengan suaminya ke Pengadilan Agama. 

Baca juga: Bila Menikah, Pasangan Neptu Weton Ini Bawa Malapetaka, Cerai hingga Orangtua Wafat

Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa pasangan tersebut menikah pada bulan September 2020. 

Kedua pasangan masih berusia muda, yakni di bawah 30 tahun. 

Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah kesehatan.  

Masalah itu adalah alat vital sang suami tidak bisa ereksi. 

Diketahui bahwa sang suami selalu keluar tengah malam dari rumah dan pergi ke rumah keluarganya yang berada tak jauh dari tempat tinggal mereka pada malam pertama sampai malam kelima setelah pernikahan. 

Akibat hal tersebut, sang istri merasa kecewa karena suaminya tidak jujur dari sebelum pernikahan. 

Dia tambah kecewa ketika meminta suaminya berobat, sang suami justru pergi meninggalkannya dan tidak bisa diajak komunikasi.

Bahkan suaminya itu disebut justru sempat marah-marah ke istrinya saat diminta berobat.  

Dalam gugatannya, sang istri meminta pembatalan pernikahan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) KHI. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved