Senin, 4 Mei 2026

BINTAN TERKINI

Buntut Kasus Kompol Yuni Purwanti, Propam Polres Bintan Tes Urine Acak Cegah Narkoba

Tes urine Polres Bintan merupakan perintah Polda Kepri, agar kasus Kompol Yuni Purwanti tak terulang di tubuh Polri.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Buntut kasus Kompol Yuni Purwanti, Propam Polres Bintan Tes Urine Mendadak Cegah Narkoba. Foto saat personel Polres Bintan melaksanakan tes urine di Mapolres Bintan, Sabtu (20/2/2021). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Propam Polres Bintan tak mau kecolongan dengan kasus narkoba, khususnya kepada anggotanya.

Mereka pun menggelar Tes Urine kepada personel Polres Bintan secara acak dan dadakan, Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Setidaknya 25 anggota personel Polres Bintan mengikuti tes urine di Mapolres Bintan itu.

Rinciannya, lima personel dari Satresnarkoba, Satreskrim serta Satsabhara Polres Bintan dan Sipropam Polres Bintan.

Kemudian Sat Intelkam Polres Bintan 1 Personel dan Bag Sumda Polres Bintan dan Sitipol masing-masing satu personel.

Lalu Bag Ops Polres Bintan sebanyak 2 Personel.

Personel Polres Bintan melaksanakan tes urine di Mapolres Bintan, Sabtu (20/2/2021).
Personel Polres Bintan melaksanakan tes urine di Mapolres Bintan, Sabtu (20/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Mereka nampaknya tak ingin kasus yang kini dialami Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti terulang.

Apalagi sampai terjadi di Polres Bintan. Kapolsek Astana Anyar dan 11 oknum anggota Polri diamankan petugas Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa 16 Februari 2021 di sebuah hotel di Kota Bandung.

Hingga kini Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, Propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

Ulah Kapolsek Astanaanyar, Bandung dan belasan oknum anggota Polri itu kini terancam hukuman mati.

Kasipropam Polres Bintan, Ipda P. Hasibuan mengatakan, Test Urine secara acak dan dadakan yang di gelar Sabtu(20/2) kemarin, merupakan perintah lisan dari Kabidpropam Polda Kepri pada tanggal 19 Februari 2021 kemarin.

Dalam surat perintah itu tentang Perintah Opsgaktiblin Penyalahgunaan Narkoba dengan test Urine Personel di seluruh jajaran Polda Kepri.

Baca juga: Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan

Baca juga: Oknum Anggota Polres Bintan Diduga Gelapkan Duit 206 Polisi, Kini Ditangani Polda Kepri

Personel Polres Bintan melaksanakan tes urine di Mapolres Bintan, Sabtu (20/2/2021).
Personel Polres Bintan melaksanakan tes urine di Mapolres Bintan, Sabtu (20/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Test urine ini dilakukan secara acak dan dadakan, guna menindaklanjuti terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung Polda Jabar beserta 11 anggotanya beberapa waktu lalu.

"Dengan kasus yang telah menurunkan Citra dan Wibawa Polri di mata masyarakat itu, Kapolri menugaskan seluruh personel di tingkat Polda, khususnya jajaran Polda Kepri untuk menggelar test urine secara acak dan dadakan," ungkapnya, Minggu (21/2/2021).

Ia juga menambahkan, untuk hasil dari test urine yang dilakukan terhadap 25 personil Polres Bintan hasilnya dinyatakan negatif.

"Sebanyak 25 Personil Polres Bintan yang melaksanakan Test Urine tersebut dinyatakan Negatif," ucapnya.

Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Astana Anyar dan 11 oknum anggota Polri diamankan petugas Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar, pada Selasa 16 Februari 2021 di sebuah hotel di Kota Bandung.

Hingga kini Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Personel Polres Bintan melaksanakan tes urine di Mapolres Bintan, Sabtu (20/2/2021).
Personel Polres Bintan melaksanakan tes urine di Mapolres Bintan, Sabtu (20/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Informasi yang dihimpun, Propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

Ulah Kapolsek Astana Anyar, Bandung dan belasan oknum anggota Polri itu kini terancam hukuman mati.

Hingga kini Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri.

Kompol Yuni dan oknum anggota Polri diamankan terkait kasus narkoba di sebuah hotel di Kota Bandung.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan,

pihaknya masih belum memutuskan sanksi hukum kepada Kompol Yuni dkk.

Ia menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.

KOMPOL YUNI PURWANTI: Disuruh Memburu Narkoba, 12 Personel Polisi Ini termasuk Polwan Kompol Yuni Purwanti Malah Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Kamar Hotel
KOMPOL YUNI PURWANTI: Disuruh Memburu Narkoba, 12 Personel Polisi Ini termasuk Polwan Kompol Yuni Purwanti Malah Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Kamar Hotel (istimewa)

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut.

Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar.

Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu 17 Februari 2021.

Mereka yang diamankan sempat dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti tidak ada.

Sosok Kompol Yuni Purwanti Kapolsek yang ditangkap sedang pesta sabu
Sosok Kompol Yuni Purwanti Kapolsek yang ditangkap sedang pesta sabu (ISTIMEWA)

Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya.

Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.

Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan.

Sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora) (TribunJakarta.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kapolsek Astana Anyar dan Belasan Anggotanya Terancam Hukuman Mati, Kadiv Humas: Kita Lihat Faktanya

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved