FPI Dibubarkan Polisi saat Bantu Korban Banjir Jakarta, Polisi: Pembubaran Dibantu Anggota TNI
Polisi membolehkan siapa saja yang hendak menjadi relawan banjir hanya saja tidak dengan menggunakan Atribut FPI. Polisi langsung membubarkannya
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Polisi terpaksa harus membubarkan Simpatisan FPI yang menggunakan atribut saat membantu korban banjir.
Polisi membubarkan mereka lantaran saat ini pemerintah sudah membubarkan organisasi tersbeut.
Sebenarnya, kepolsian tidak melarang mereka untuk memberikan bantuan kepada warga yang terkena musiabah.
Hanya saja, jika ingin melakukan bantuan dan menjadi relawan tidak perlu menggunakan atribut FPI.
Beruntung tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh anggota FPI ketika dibubarkan oleh anggota Polisi.
Baca juga: Pendataan Vaksin Covid-19 Lingga Dimulai
Baca juga: Kareena Kapoor Melahirkan Anak Kedua, Saif Ali Khan Kini Punya 2 Putra, Taimur Jadi Kakak
Baca juga: Resep Batagor Kuah Nikmat, Cocok Disantap untuk Mengganjal Lapar di Sore Hari
Tim relawan yang menggunakan atribut FPI dibubarkan oleh polisi saat tengah membantu korban bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.
Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar membenarkan kabar adanya pembubaran Tim relawan FPI.
Mereka dibubarkan polisi karena membantu korban bencana alam dengan memakai atribut FPI.
"Kemarin benar karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Saiful menyatakan pembubaran aktivitas itu juga dibantu oleh personel TNI.

Namun, kata dia, pembubaran itu dilakukan secara baik dengan mengedepankan imbauan.
"Silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada disitu kita suruh turunkan. Kita pakai baju biasa saja," ungkapnya.
Ia menyampaikan tim FPI yang dibubarkan itu sebanyak 10 orang.
Semuanya memang tampak menggunakan berbagai atribut FPI mulai dari pakaian hingga bendera berlambang FPI.
"Ada bendera, rompi, kaos semua atribut yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," ungkap dia.