Jenazah Istri Dimandikan 4 Pria Petugas Forensik, Suami Tak Terima

Polisi menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sebagai tersangka. Pria mandikan jenazah

(KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. 

TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Keempat petugas pria tersebut diketahui berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Dari dua diantara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50).

Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka kepada empat petugas forensik tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe.

Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.

Terlebih lagi, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Menurut Edi, berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Tidak dilakukan penahanan

Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved