KARHUTLA DI TANJUNGPINANG

KEBAKARAN Lahan di Tanjungpinang Jadi Atensi Polisi, Terjadi Dekat Permukiman Penduduk

Kebakaran lahan di Tanjungpinang ini sempat menarik perhatian warga karena lokasinya yang tak jauh dari tepi jalan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KEBAKARAN Lahan di Tanjungpinang Jadi Atensi Polisi, Terjadi Dekat Permukiman Penduduk. Foto polisi bersama pemadam kebakaran saat sedang memadamkan lahan yang terbakar di Jalan Hanjoyo Putro, Kampung Sumber Karya, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Minggu (21/2/2021) sore. 

Apalagi di tengah cuaca panas yang saat ini lumayan terik, sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran besar," ucapnya.

Ancaman Pidana

Tidak hanya di Pulau Bintan, Kabupaten Lingga waspada potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Tak ingin muncul kasus karhutla di Lingga, Unit Binmas Polsek Daik Polres Lingga menemui warga Lingga.

Mereka mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

BMKG Kelas III Dabo sebelumnya juga mewaspadai ancaman karhutla di Lingga.

Angin kuat, khususnya di daerah pesisir Kabupaten Lingga, menurutnya berpotensi terjadinya karhutla di Lingga.

Apalagi ditambah dengan warga Lingga yang membuang puntung rokok secara sembarang.

Kegiatan preventif yang dipimpin Kepala Unit Binmas Polsek Daik Lingga, Bripka Mastur dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelumu, Briptu Ahmad Nurhidayat, Kamis (18/2/2021) ini juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku karhutla di Lingga.

Personel Polsek Daik, Polres Lingga memberikan imbauan kepada pemilik lahan dalam mencegah karhutla di Lingga, khususnya di wilayah Kelurahan Daik, Kamis (19/2/2021).
Personel Polsek Daik, Polres Lingga memberikan imbauan kepada pemilik lahan dalam mencegah karhutla di Lingga, khususnya di wilayah Kelurahan Daik, Kamis (19/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ancaman hukumannya pun menurutnya telah diatur dalam Undang Undang atau UU tentang Lingkungan Hidup.

“Dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana yang di atur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” jelas Bripka Mastur.

Langkah preventif mencegah karhutla di Lingga ini, menurutnya sejalan dengan amanat Pemkab Lingga.

Mastur berharap, dengan kegiatan tersebut, Kehadiran Polri dapat di rasakan langsung di dalam aktivitas sehari-hari, serta terjalin hubungan yang harmonis kepada masyarakat.

“Timbulnya kesadaran untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan unit Binmas dalam rangka antisipasi karhutla di Lingga, khususnya di wilayah hukum Polsek Daik Lingga.

KEBAKARAN di Lingga, Kandang Kambing dan Gudang di Desa Kuala Raya Hangus Terbakar. Foto Petugas Damkar yang berusaha memadamkan api yang sudah membesar di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Selasa (9/2/2021) dini hari.
KEBAKARAN di Lingga, Kandang Kambing dan Gudang di Desa Kuala Raya Hangus Terbakar. Foto Petugas Damkar yang berusaha memadamkan api yang sudah membesar di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Selasa (9/2/2021) dini hari. (TribunBatam.id/Istimewa)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved