Pemerintah Akhirnya Rilis 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya Bagi Buruh?
Secara resmi pemerintah telah mengundangkan 49 aturan pelaksana dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
TRIBUNBATAM.id - Secara resmi pemerintah telah mengundangkan 49 aturan pelaksana dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan diundangkannya peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak signifikan dalam upaya pemulihan perekonomian nasional.
“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, dikutip dari laman kemenkumham.go.id, Minggu (21/2).
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.
Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.
Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.
Pemerintah sudah membuat formulasi penetapan upah minimum untuk buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada PP yang diteken Jokowi itu diatur mengenai formulasi upah minimum bagi buruh atau pekerja.
Pada Pasal 25 ayat (2) PP dijelaskan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0710_omnibus-law1.jpg)