BATAM TERKINI
POLDA Kepri Ingatkan Penjual Agar hanya Jual Sepeda Berlabel SNI
Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kepri meminta para penjual sepeda agar menjual barang yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kepri meminta para penjual sepeda agar menjual barang yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu menyusul banyaknya temuan sepeda yang tidak Standar Nasional Indonesia.
"Para pedagang diharapkan menjual sepeda yang ber-SNI. Karena tidak standar Indonesia ditakutkan tidak sesuai dengan penggunaan di sini," ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin (22/2/2021).
Untuk pengawasan dan penertiban sepeda-sepeda yang tidak memiliki SNI, tidar menerangkan pengawasan lebih lanjut berada di dinas perindustrian dan perdagangan.
"Karena yang di sana (Disperindag) ada ahli yang melakukan pengawasan dan regulasi ada di mereka," ujarnya.
Baca juga: BATAM tak Lagi Zona Merah Covid-19, Batam Kota Kini Zona Oranye
Untuk penerbitan Tidar mengatakan pergerakan harus dimulai dari dinas terkait sehingga pihaknya bisa bergerak.
Tidar mengaku masih menunggu koordinasi dan komunikasi dari pihak Disperindag, terkait sepeda non SNI.
Ia pun tidak mengetahui apakah di Kepri ada sepeda-sepeda non SNI. "Sebaiknya penertiban dahulu (dari Disperindag), barulah penindakan," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/komunitas-sepeda-di-batam-1.jpg)