KAPAL TANGKAPAN BC TERBAKAR
BREAKING NEWS - 4 Kapal Tangkapan BC di Tanjunguncang Batam Terbakar
Kapal tangkapan milik Bea dan Cukai Batam yang bersandar di Dermaga BC Batam, Tanjunguncang, Batuaji terbakar, Selasa (23/2/2021).
Penulis: Eko Setiawan |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapal tangkapan milik Bea dan Cukai Batam yang bersandar di Dermaga BC Batam, Tanjung Uncang, Batuaji terbakar, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kebakaran tersebut menghanguskan setidaknya 3 kapal kecil dan satu kapal pompong.
Sejauh ini, petugas kebakaran sedang melakukan pemadaman di TKP.
Wakapolsek Batuaji AKP Indra yang ditemui di TKP mengatakan, dari informasi sementara kapal yang terbakar tersebut adalah tangkapan BC Batam yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
"Tadi pagi kami dapat informasi dan kemudian kita kesini. Memang ada sejumlah kapal yang terbakar. Ini adalah kapal tangkapan Milik teman-teman BC yang sudah berketetapan hukum," sebut Indra menerangkan.
Menurut Indra, empat unit kapal yang terbakar tersebut bersandar di dermaga BC Batam Tanjunguncang berdekatan.
Baca juga: Karhutla di Tanjungpinang Hanguskan Mobil Damkar, Sempat Terjebak Ganasnya Api
Karena kondisi cuaca yang sangat panas, kapal yang terbakar merambat ke kapal lainya.
"Ada dua kapal yang ditarik saat dipadamkan. Ada empat yang terbakar," lanjutnya.
Informasi awal, kapal tersebut terbakar karena puntung rokok. Namun polisi mengatakan itu hanya dugaan sementara.
"Untuk lebih tegasnya tentu nanti tim Labfor yang akan melakukan penyelidikan," tegasnya.
Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Kota Batam, Undani membenarkan terbakarnya 4 kapal sitaan di Dermaga Pelabuhan Bea Cukai Batam yang ada di Tanjunguncang, Batam, Selasa (23/2/2021).
"Barang bukti sitaan, saya konfirmasi dulu bang ke unit," jawabnya.
Apakah dari 4 unit kapal yang hangus sudah berkekuatan hukum, Undani mengaku terlebih dahulu mengonfirmasi unit dermaga.
Dari informasi yang dihimpun, 4 kapal yang hangus terbakar di antaranya kapal Rahmat Jaya 09 yang disegel sejak 9 Februari lalu.
Dari empat kapal tersebut, diketahui satu merupakan kapal pancung.
Sementara tiga kapal lainnya yakni kapal yang ditangkap karena membawa Mikol, Balpres dan Rokok.
Dalam peristiwa kebakaran tidak ada korban jiwa.
2 ABK Nyaris Ikut Terbakar
Empat kapal yang terbakar di Dermaga Pelabuhan BC Batam yang ada di Tanjunguncang diketahui merupakan kapal sitaan.
Dari empat kapal tersebut, diketahui satu merupakan kapal pancung.
Sementara tiga kapal lainnya yakni kapal yang ditangkap karena membawa Mikol, Balpres dan Rokok.
Wakapolsek Batuaji AKP Indra mengatakan, saat terjadi kebakaran ada dua orang ABK di dalam kapal tersebut.
Kedua orang itu langsung meloncat saat api membakar sejumlah kapal itu.
"Tadi ada yang bilang dua orang ABK kapal berada di dalamnya. Kemudian dia meloncat," sebutnya lagi.
Dua ABK kapal berhasil selamat karena meloncat ke dalam laut.
Sejauh ini mereka sudah diselamatkan.
Terakhir diketahui, tidak semua kapal yang mempunyai ketetapan hukum.
Dari sejumlah kapal yang terbakar itu ada satu kapal yang dalam proses hukum.
"Itu informasi yang kita dapat. Silahkan kordinasi dengan pihak Bea Cukai," tegasnya.
Kapal SB Rahmat Jaya 09 Ikut Terbakar
Kapal SB Rahmat Jaya 09 yang sebelumnya diamankan Bea Cukai ikut terbakar bersama 3 kapal lainnya.
Kapal tersebut sebelumnya diamankan Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Dalam penangkapan itu, BC menyergap penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai.
Penangkapan ini dilakukan di sekitaran Perairan Sekupang di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T pada Senin, (08/02/2021). Sekira pukul 09.00 WIB.
Barang-barang itu disusupkan di dalam speedboat Rahmat Jaya 09.
“Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB Rahmat Jaya 09.” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Sabtu (20/02/2021).
Baca juga: Apa itu Aplikasi BIOLA? Akses Pelayanan dan Perizinan Bea Cukai Batam dari Handphone
Berbagai barang penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis; 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai; serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.
Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar
Rp 414 juta.
“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelas Susila.
Kejadian ini dimulai dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang- barang dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.
Di hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.
Pada pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
Setelah terpantau speedboat tersebut Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.
Bersama barang bukti, seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nakhoda kapal ikut diamankan oleh petugas.
Akibat perbuatannya R diduga melanggar Pasal 102 huruf E dan huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga saat ini penindakan tersebut sedang dinaikkan ke tahap penyidikan serta ke tahap berikutnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Eko Setiawan/Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/23022021kapal-tangkapan-bc-terbakar.jpg)