Sabtu, 25 April 2026

Karyawan PT Kena PHK Uang Pesangon Separo Gaji, Kemenaker: Ada Syaratnya, Jangan Aji Mumpung

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai pengusaha bisa memberikan uang pesangon separo ke karyawan PT yang terkena PHK

Tribun News
ilustrasi uang pesangon bagi pekerja kena PHK 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai pengusaha bisa memberikan uang pesangon separo ke karyawan PT yang terkena PHK.

Aturan besaran uang pesangon diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

Presiden Joko Widodo telah meneken PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan PP Turunan Cipta Kerja.

Di dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja atas alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal itu termaktub dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Rilis 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya Bagi Buruh?

Adapun pada Pasal 40 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021 dinyatakan bahwa uang pesangon diberikan kepada pekerja yang dikenakan PHK dengan ketentuan masa kerja kurang dari satu tahun sebanyak satu bulan upah, masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun sebanyak dua bulan upah, masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun sebanyak tiga bulan upah, dan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun sebanyak empat bulan upah.

Kemudian, masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun sebanyak lima bulan upah, masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun sebanyak enam bulan upah, dan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun sebanyak tujuh bulan upah.

Lalu, masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun sebanyak delapan bulan upah dan masa kerja delapan tahun atau lebih sebanyak sembilan bulan upah.

Ketentuan baru tersebut berbeda dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut yang termaktub dalam Pasal 164 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut:

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Adapun bunyi Pasal 156 Ayat 2 yang disebut dalam Pasal 164 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan sama persis dengan Pasal 40 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.

Kontrak PKWT

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP tersebut.

Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.

“Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Perusahaan diperbolehkan membayar pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini tertulis dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

PP ini merupakan salah satu regulasi turunan dari sektor ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut.

"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.

Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

Sementara, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali. Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.

3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.

4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.

5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.

6. PHK karena alasan perusahaan pailit.

7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.

"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," ujar Anwar.(*)

baca berita terbaru di google news

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved