Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

Ketua Kadin Batam Sebut PP 41/2021 Harapan Positif bagi Investasi

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menyebut PP Nomor 41 Tahun 2021 dapat memberikan harapan yang positif pada iklim investasi Batam.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, beranggapan PP Nomor 41 Tahun 2021 dapat memberikan harapan yang positif pada iklim investasi Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, beranggapan PP Nomor 41 Tahun 2021 dapat memberikan harapan yang positif pada iklim investasi.

Menurutnya, apabila sudah diimplementasikan, maka BP Batam akan memperoleh kewenangan tambahan untuk memberikan akses kemudahan perizinan berusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"Efek yang mungkin terjadi dapat kita lihat setelah diterbitkannya Permen atau Perpres yang menjadi turunan PP itu," jelas Jadi.

Pihak Kadin Batam menyatakan sepenuhnya mendukung setiap arahan pemerintah yang nantinya akan diberikan kepada Kadin selaku mitra pemerintah, berkaitan dengan PP tersebut.

Hal itu akan terbukti dalam pemberian masukan dan dialog dalam penyerapan aspirasi dari pengusaha dan anggota Kadin.

"Penyatuan itu masih wacana. Harus terbentuk dulu struktur Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB), baru dapat dievaluasi. Seperti apa hasil evaluasi, di situ lah akan tampak kemudahan atau efektivitas dari wacana penyatuan KPBPB yang dimaksud," jelas Jadi.

Sementara itu, disinggung mengenai status "ex officio", Jadi menyebutkan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tidak mencabut PP Nomor 62 Tahun 2019 yang menjadi dasar regulasi dari jabatan tersebut.

"Kalau tahun 2024 belum dicabut juga, maka jabatan itu akan tetap ada, karena penyatuan KPBPN juga masih akan dievaluasi oleh DK-PBPB yang baru nantinya," tegas Jadi.

Rencana penggabungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Meski demikian informasi teknis dan waktu penggabungan KPBPB tersebut masih belum diketahui oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Saat diwawancarai, Rudi menyatakan penggabungan tiga kawasan itu adalah rencana yang sudah lama.

"Sebelum ditetapkannya ex officio itu kan memang sudah mau digabungkan. Dengan PP 41/2021 itu akan terintegrasi 4 wilayah FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun," ujar Rudi.

Rudi belum mengetahui kapan tepatnya penggabungan tersebut akan dilaksanakan.

Hanya saja, dia enggan berbicara banyak terkait integrasi teknis penggabungan tiga kawasan, Batam, Bintan dan Karimun.

"Saya belum tahu kapan penggabungannya, yang saya tahu, kalau tak salah, jabatan ex officio selesai tahun 2024," tambah Rudi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved