Narkoba di Tanjungpinang, Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu, Satu Masih DPO

Pengungkapan narkoba berawal dari penangkapan seorang pria di KM 14 Kelurahan Air Raja Tanjungpinang, Jumat (19/2).Polisi melakukan pengembangan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto barang bukti narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dari tangan pelaku. Narkoba di Tanjungpinang, Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu, Satu Masih DPO 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua pelaku kasus tindak pidana narkotika di KM 14 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang.

Penangkapan bermula pada Jumat (19/2/2021), polisi mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Tak menunggu lama, sekira pukul 14.40 WIB ada seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan KM 14 dan dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.

Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menghampiri pria itu dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari pria yang mengaku bernama Lk. 'Y' itu, polisi menyita tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok jenis H Mild dalam saku celana.

Baca juga: Dugaan Kompol Yuni Purwanti Ikut Dalam Jaringan Narkoba Masih Didalami Propam Polda Jabar

Baca juga: PASTIKAN Tak Pakai Narkoba, 15 Personil Ditresnarkoba Polda Kepri Jalani Drugwipe Test

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny mengatakan, dari tangan 'Y' polisi juga mengamankan 1 lembar tissu dan 1 unit HP Samsung hitam.

"Setelah diinterogasi petugas, 'Y' mengakui benar itu miliknya dan mendapatnya dari Lk. 'N'," ujar AKP Ronny, Kamis (25/2/2021).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk. 'N' di Perumahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Jumat (19/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga sabu, 1 lembar tissu, 2 unit HP Samsung, 1 dompet merah coklat dan 1 buah timbangan," terangnya.

Dari keterangan N, barang bukti tersebut dia peroleh dari U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Ronny juga mengimbau agar masyarakat ikut serta membantu Polres Tanjungpinang dalam memberantas narkoba,

"Masyarakat dapat memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658," tutupnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved