Ibu dan Selingkuhannya di Lampung Racuni Bayi Kandung Usia 9 Bulan, Sekarang Terancam Hukuman Mati

Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.

Deni Saputra/Tribun Lampung
MA (kiri) dan AO menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan bayi berusia sembilan bulan, Kamis (25/2/2021) : Ibu dan Selingkuhannya di Lampung Racuni Bayi Kandung Usia 9 Bulan, Sekarang Terancam Hukuman Mati. 

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG- Ibu dan pria selingkuhannya tega meracuni bayi kandungnya yang masih berusia 9 bulan.

Peristiwa miris ini terjadi di Lampung.

Kini kedua pelaku pun terancam hukuman mati.

Pelaku masing-masing berinisial AO (35) dan MA (43).

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.

Hari Budianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.

Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.

Tujuannya agar ramuan beracun yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.

Baca juga: Ibu Korban Pembunuhan Oknum Polisi Tak Selera Makan Sebelum Pelaku di Tangkap, Kini Sujud Syukur

Baca juga: Kapolda Sumut Marah Besar Setelah Tahu Pelaku Pembunuhan 2 Gadis Adalah Anak Buahnya Sendiri

Baca juga: Video Panas dan Foto Tanpa Busana Wanita Tanjungpinang Disebar Kekasih, Pelaku Marah Karena Ini

"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.

Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).

Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).

Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.

Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.

"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bunuh Bayi 9 Bulan, Ibu Kandung dan Selingkuhannya Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved