Kapolri Keluarkan 5 Instruksi, 'Perketat Pengawasan', Buntut Penembakan Anggota TNI oleh Bripka CS

Pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI dan dua warga sipil oleh Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Kamis (25/2/2021) dinihari, Kapolri Jender

instagram
Polisi ungkapkan kronologi penembakan pada 4 orang di kafe, Cengkareng Barat, satu korban anggota TNI tewas, Pelaku diduga mabuk, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNBATAM.id -  Pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI dan dua warga sipil oleh Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Kamis (25/2/2021) dinihari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi 5 instruksi.

Penembakan oleh Bripka CS terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kejadian Bripka CS diketahui mabuk minuman keras (miras).

“Ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas Polri dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo, Kamis (25/2/21).

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan itu agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.

Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Yakni dengan banyak cara diantaranya mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial bersama.

Berikut 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tersebut.

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Praka Martinus tinggalkan dua anak

Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30), anggota TNI yang menjadi korban penembakan oknum anggota Polri, Bripka Cornelius Siahaan tercatat sebagai anggota Kostrad TNI AD. 

Dandenma Kostrad Kolonel Inf Wahyu Dili Yudha Irawan mengatakan sebelumnya korban tercatat berdinas di lingkungan Kostrad TNI AD. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved