TERBONGKAR! Ternyata Istri Prajurit TNI Selingkuh, Sering Dikasih Uang dan Lakukan Cinta Terlarang

Istri TNI tersebut berselingkuh dengan senior sang suami yang berdinas di tempat yang sama

Surya
Ilustrasi - Perselingkuhan 

TRIBUNBATAM.id -  Kasus perselingkuhan memang bisa terjadi kapan saja dan siapa saja.

Biasanya terjadi karena sering bertemu, yang dilanjutkan dengan saling kontak melalui WhatsApp pribadi.

Misalnya seorang istri TNI ini, ia selingkuh saat sang suami sedang menjalani tugas Satgas Pamtas di Papua. 

Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 7 Januari 2021.

Istri anggota TNI yang selingkuh itu berinisial AP. 

AP sudah dikarunia tiga anak dari pernikahannya dengan Kopda AM. 

Sedangkan pria selingkuhan AP adalah Koptu SS yang merupakan senior dari suaminya. 

Kopda AM dan Koptu SS berdinas di tempat yang sama dan tinggal di lokasi rumah dinas yang sama.

Perbedaannya adalah Kopda AM tinggal di rumah dinas bersama dengan istri dan anaknya, sedangkan Koptu SS hanya tinggal sendiri di rumah dinas sebab istri dan anaknya tinggal di kampung halamannya.  

Namun, kemudian Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019. 

Dalam surat putusan, terlihat bahwa kasus perselingkuhan antara AP dan Koptu SS terjadi ketika Kopda AM tengah berdinas di Papua. 

Perselingkuhan itu berawal dari Koptu SS yang menghubungi AP pada Agustus 2019. 

Rupanya, Koptu SS memang sudah lama suka dengan istri Kopda AM.

Sejak itu Koptu SS yang kerap kali memulai percakapan lebih dulu dengan gombalan-gombalannya. 

Awalnya AP tidak tertarik dengan sikap Koptu SS, bahkan AP sempat melaporkannya ke sang suami yang tengah bertugas di salah satu pos berbahaya di Papua. 

Kopda AM lalu menyampaikan agar sang istri tidak perlu menanggapi Koptu SS. 

Namun, AP ternyata tidak menuruti nasehat suaminya. 

Dalam kesaksiannya, AP mengaku mulai tertarik setelah Koptu SS karena kerap mengajak jalan anak-anaknya. 

Selain itu, Kopstu SS juga kerap memberi uang kepada AP dan anak-anaknya.

Kopstu SS mengakui melakukan itu lantaran AP kerap mengeluh bahwa selama ditinggal suaminya tugas di Papua mengalami  kekurangan biaya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Dari situ komunikasi mereka semakin sering dan berlanjut dengan bercerita tentang keluarga masing-masing. 

Mereka kemudian semakin dekat dan memilih mulai berpacaran pada bulan September 2019. 

Pada akhirnya perselingkuhan itu membuat AP dan Koptu SS berkali-kali melakukan hubungan intim.

Bahkan kepada suaminya, sesuai yang tertuang dalam kesaksian Kopda AM dalam surat putusan, AP mengaku sudah berhubungan intim sebanyak kurang lebih 20 kali dengan Koptu SS.  

 

Perselingkuhan sempat berhenti ketika suami AP pulang dari tugas di Papua pada Desember 2019. 

Namun, AP dan Koptu SS masih kerap berhubungan intim dan dilakukan di ruang panel listrik.

Kopda AM rupanya sudah curiga dengan gerak-gerik istrinya. 

Makanya ia mulai melakukan penyelidikannya sendiri setelah pulang dari Papua pada desember 2019. 

Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS. 

Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel. 

AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS. 

Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer. 

Dalam putusannya, hakim  menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

“Turut serta melakukan zina”.

Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer. 

Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap. 

Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini. 

DAFTAR BERITA SELINGKUH POPULER 

Ya, berita tentang kasus selingkuh juga kerap menjadi berita populer di wartakotalive.com.

Sekarang mari kita simak daftar kasus perselingkuhan yang pernah jadi berita populer di wartakotalive.com, baru-baru ini :

1. Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi 

Seorang istri selingkuh dengan oknum polisi. 

Bahkan mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang diparkir di sebuah mal. 

Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus selingkuh ini. 

Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.

Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) . 

Sedangkan wanitanya adalah seorang wanita berinisial EN (30 yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas. 

Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak. 

Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.

Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.

Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .

Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.

Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.

Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.

Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.

Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.

Keduanya datang ke mal dengan menggunakan mobilnya masing-masing.

EN menunggu HS dengan makan dengan sebuah tempat makan di mal tersebut.

Setelah HS datang, mereka lalu kembali ke parkiran dan EN memindahkan mobilnya ke sebelah mobil HS.

Berikutnya EN masuk ke dalam mobil HS, lalu mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di basement mal.

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.

Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.

Bahkan suami EN tidak datang sendiri, tetapi bersama provos dari tempat HS bekerja.

Saat itu EN langsung mengaku ke suaminya bahwa ia pernah  berhubungan intim HS di parkiran mal.

2. GURU PNS SELINGKUH

Berita perselingkuhan guru PNS ini sempat ramai dibaca. 

Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah. 

Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

 Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung. 

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.

Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.

Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.

Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.

"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.

Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.

Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara. 

Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.

Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri.

Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.

Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone engan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020. 

3. Istri Mantan Kades Selingkuh

Sebelumnya, sebuah kasus perselingkuhan di Jawa Timur yang dilakukan oleh istri muda mantan kades dengan teman anak tirinya berakhir dengan hukuman penjara. 

Oleh karena itu ini merupakan peringatan bagi siapa saja yang nekad selingkuh.  

Ya, kasus selingkuh bisa dibawah ke ranah hukum. Sehingga jangan sembarangan mengajak istri orang selingkuh atau para istri yang nekad  selingkuh. 

Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.

Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi. 

Istri muda mantan Kades berinisial ST (29) itu selingkuh dengan teman anak tirinya berinisial RHZ (30). 

ST merupakan istri kedua mantan kades tersebut, sementara RHZ masih bujangan. 

Selama pernikahannya dengan sang manta Kades,  ST sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya tersebut. 

Dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis. 

Namun, ST mulai merasa tidak nyaman karena sang suami sering marah dengan membentak-bentak dirinya menyangkut masalah keuangan atau pekerjaan yang tidak beres. 

ST juga mengaku bahwa sang suami sering memarahinya di hadapan para pekerjanya.

Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, ST mengaku mulai menjalin hubungan dengan RHZ sekitar bulan September 2019. 

Sebelumnya ST mengenal RHZ lantaran RHZ merupakan salah satu timses anak tiri ST yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Rupanya hubungan antara ST dan RHZ terus terjalin, bahkan ST memiliki panggilan khas yang romantis dengan RHZ. 

Hubungan mereka bisa terjalin lantaran RHZ memberi perhatian kepada ST sampai akhirnya menjadi nyaman. 

 Pengakuan RHZ yang tertuang dalam surat putusan agak berbeda dengan ST. 

RHZ mengaku bahwa dia mengenal ST saat menjadi timses anak tiri ST sekitar April 2019. 

Tapi keakraban diantara mereka berdua baru terjalin setelah dirinya tak lagi menjadi timses. 

Menurut RHZ, justru ST yang memulai komunikasi sampai akhirnya akrab.

Berikutnya baru sekitar bulan Desember 2019, ST dan RHZ mulai berani melakukan hubungan intim. 

Hubungan intim pertama dilakukan di rumah RHZ, lalu terjadi empat hubungan intim lainnya sampai akhirnya perselingkuhan tersebut terbongkar. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved