OTT KPK

Alasan KPK Langsung Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Usai Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam kasus tersebut, Nurdin Abdullah tidak sendirian.

Diketahui KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.

Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

Usai penetapan tersangka, KPK pun langsung melakukan penindakan penahanan.

Baca juga: Kabar Bupati Bintan Apri Sujadi Dibawa KPK Setelah Pelantikan Dibantah Ali Fikri

Baca juga: Rekam Jejak Nurdin Abdullah, Pernah Mendapat penghargaan Anti Korupsi Tapi Kini Ditangkap KPK

Penahanan ini dilakukan KPK untuk memutus rantai covid-19.

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1,” ucap Firli.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Terhadap Edy, Firly mengatakan, KPK menahannya di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (DOK TRIBUN TIMUR/RISALDY IRAWAN)

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved