Apa Itu Program Asimilasi, Dinanti Warga Binaan saat Pandemi Covid-19

Kemenkumkam mengeluarkan peraturan program asimilasi untuk warga binaan. Apa itu program asimilasi?

TribunBatam.id
Apa Itu Program Asimilasi, Dinanti Warga Binaan saat Pandemi Covid-19. Foto seorang narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah kembali dibekuk polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Pencegahan penyebaran covid-19 dilakukan ke seluruh lini, termasuk Warga Binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Kemenkumham pun mengeluarkan peraturan yang mengatur program asimilasi bagi Warga Binaan.

Aturan ini diatur pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Lalu apa itu program asimilasi?

Ini merupakan program membina narapidana yang membaurkan mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelaksanaan program asimilasi ini dilakukan di rumah, dimana laporan dan prosesnya pengawasan serta bimbingan dilakukan secara daring.

Sebanyak 27 narapidana yang dibina di Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun dikeluarkan untuk menjalani asimilasi, Jumat (3/4/2020).
Sebanyak 27 narapidana yang dibina di Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun dikeluarkan untuk menjalani asimilasi, Jumat (3/4/2020). (TRIBUNBATAM.id)

Meski demikian, tak semua Warga Binaan berhak mendapat program asimilasi ini.

Terdapat aturan ketat bagi Warga Binaan yang memproleh program asimilasi.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah warga binaan yang menjalani program asimilasi kembali melakukan aksi kriminal.

Tahun ini, warga binaan khususnya residivis dan kasus narkotika tidak mendapatkan program asimilasi.

Di Batam misalnya. Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, menjelaskan khusus residivis sudah otomatis tidak mendapatkan asimilasi.

"Residivis, ini jelas sudah melakukan pelanggaran berat.

Karena sebelum bebas, sudah menjalani pembinaan," ungkapnya, Minggu (28/2/2021).

Sementara untuk kasus Narkotika, Yan menambahkan jika hukumannya di atas lima tahun.

Selain mendapat hukuman pidana penjara, warga binaan kasus narkoba juga mendapat subsider atau denda yang harus di bayar.

Foto pemberian asimilasi kepada warga binaan di Rutan Batam.
Foto pemberian asimilasi kepada warga binaan di Rutan Batam. (TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG)

"Ini yang menjadi ganjaran bagi kasus narkotika.

Sehingga tidak bisa mendapatkan program asimilasi," kata Yan.

Di tempat terpisah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIA Barelang Batam, Ismail, mengingatkan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga mengatakan, jika ada WBP yang melakukan tindakan melawan hukum dan di kembalikan ke dalam Rutan, maka tempatnya akan dipisahkan dari tahanann lain.

"Jika ke depan ada WBP asimilasi yang diamankan kembali, maka kita akan masukkan ke dalam sel maksimun.

Selnya terpisah, dan akan menjalani masa tahanan di dalam ruangan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada WBP yang mendapat program Asimilasi agar memanfaatkan hal tersebut dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi

Tiga napi Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga bebas lewat program asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulagan penyebaran Covid-19, Jumat (29/1/2021)
Tiga napi Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga bebas lewat program asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulagan penyebaran Covid-19, Jumat (29/1/2021) (tribunbatam.id/istimewa)

24 Warga Binaan di Batam Terima Program Asimilasi

Memasuki bulan Februari di tahun 2021, sebanyak 24 orang warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam mendapat program asimilasi.

Pemberian asimilasi tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021.

Ini merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 10 tahun 2020 lalu.

Kepala Rutan kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, mengatakan pandemi Covid-19 masih terus berlanjut sampai saat ini.

Hal ini yang membuat Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham memperpanjang program Asimilasi bagi warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

"Program asimilasi di rumah tersebut diperpanjang sampai bulan Juni 2021.

Ini bertujuan, untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, Selasa (8/9/2020) mengatakan, saat ini tamu yang berkunjung ke Rutan dibatasi hanya orang yang memiliki kepentingan saja.
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, Selasa (8/9/2020) mengatakan, saat ini tamu yang berkunjung ke Rutan dibatasi hanya orang yang memiliki kepentingan saja. (TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG)

Hal ini juga untuk menngurangi jumlah warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yan, Minggu (28/2/2021).

Dia menjelasakan untuk di Rutan kelas IIA Barelang Batam, sampai bulan Juni 2021 nanti.

Warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi di rumah sebanyak 424 orang.

"Jumlah ini besar kemungkinan bertambah, karena Rutan Barelang Batam, merupakan tempat penitipan tahanan.

Jadi para Napi ini masih menjalani proses persidangan.

Jika nantinya vonis hukuman mereka ditambah dengan masa penahanan selama persidangan sudah memenuhi persyaratan.

Maka bisa diajukan untuk me dapatkan asimilasi," katanya lagi.

Program Asimilasi Rutan Kelas IIA Barelang Batam Diperketat, 24 Warga Binaan Dapat Tahun Ini. Foto  warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah dari Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Program Asimilasi Rutan Kelas IIA Barelang Batam Diperketat, 24 Warga Binaan Dapat Tahun Ini. Foto warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah dari Rutan Kelas IIA Barelang Batam. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Dia juga mengungkapkan sampai saat ini tidak ada kendala dan masalah dalam pemberian asimilasi.

Yan mengingatkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP yang menjalani program asimilasi agar mengikuti aturan yang ada.

"Kami juga bersyukur dari ratusan WBP yang mendapatkan asimilasi di rumah.

Hanya beberapa orang saja, yang kembali melakukan tindakan malawan hukum.

Jangan pernah kembali ke dalam penjara. Kalau masih juga, hukumannya akan semakin berat," sebutnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved