Istri TNI Selingkuh Dengan Bawahan Suaminya, Berhubungan Badan Berulang Kali di Tempat Spesial

Oknum TNI dipecat karena melakukan hubungan badan dengan istri atasannya. Peristiwa tersebut dialakukan berulang kali disebuah kamar kontrakan sodaran

Editor: Eko Setiawan
tribun jogja
Ilustrasi Istri TNI Selingkuh Dengan Bawahan Suaminya, Berhubungan Badan Berulang Kali di Tempat Spesial 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Perselingkuhan TNI kembali terjadi, seorang anggota TNI akhirnya di pecat karena berselingkuh dengan seorang istri senioranya.

Perselingkuhan terjadi karena kedua orang tersebut sering bertemu dalam urusan bisnis.

Setidaknya sudah 10 kali mereka melakukan hubungan terlarang dengan istri atasannya.

Hal itu dilakukan secara berulang disebuah kamar kontrakan milik sodaranya.

Baru-baru ini, Hakim terpaksa memecat seorang oknum TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya. 

Untuk melakukan hubungan badan, mereka memilih satu tempat sepesial.

Tempat spesial tersebut adalah rumah kontrakan milik sodaranya.

Bagai mana kasus ini bisa terungkap?

Putusan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan itu sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 4 Februari 2021.

Putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) kini sudah ada di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Oknum TNI yang berani mengajak istri atasannya selingkuh dengannya adalah seorang tamtama berinisial Pratu BA (25). 

Sedangkan istri atasannya adalah DE (32). 

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, Penyidik KPK Geledah Kantor BP Bintan Selama 10 Jam

Baca juga: Setahun Corona di Indonesia, Masih Ingat Pasien Pertama? Begini Kabarnya Sekarang

DE merupakan istri dari seorang tamtama berinisial Pratu AK (35)

Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved