Kenapa Bisa 6 Laskar FPI yang Tewas di Tangan Polisi Malah Berubah Jadi Tersangka?
Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, den
TRIBUNBATAM.id - Anggota dari tim advokasi 6 laskar FPI Hariadi Nasution memberi tanggapan usai Bareskrim Polri telah menetapkan enam pengawal Rizieq Shihab itu sebagai tersangka.
Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah meninggal dunia dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Hariadi Nasution mengatakan keputusan dan pernyataan kepolisian telah melampaui Undang-Undang (UU) .
"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (4/3/2021).
"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Hariadi nasution, dia menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 77 KUHP itu sudah sangat jelas.
Oleh karena itu, kata Hariadi keputusan yang dilakukan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-Undang.
"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.
"Tidak diatur Undang-Undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," katanya menyambungkan.
Hariadi juga menyinggung apabila nantinya proses hukum dilanjutkan dan yang disangka telah meninggal dunia, maka prosesnya akan percuma.
"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan aja Kejaksaan, kalau udah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia," sambungnya.
Polri Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).