KPI Tegur Keras Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV, Ini Tayangan Adegan yang Telah Dilanggar

Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV dapat teguran dari keras dari KPI dianggap telah melanggar aturan P3SPS KPI tahun 2012.

instagram/kpipusat
KPI tegur acara Brownis Jalan Jalan Trans TV. 

TRIBUNBATAM.id - Acara Brownis Jalan Jalan yang tayang di Trans TV mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

Teguran keras dari KPI karena dianggap telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal ini seusai dengan tayangan Brownis Jalan Jalan yang tayang pada tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB.

Lalu yang tayang pada 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB.

Berikut pernyataan lengkap KPI melalui Instagram resmi @kpi_pusat pada Rabu malam (3/3/2021):

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada program siaran “Brownis Jalan Jalan” di Trans TV.

Baca juga: Unfaedah Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy, KPI Sanksi Acara Rumpi No Secret Trans TV

Teguran ini diberikan lantaran acara tersebut ditemukan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran ditemukan tim analis pemantauan KPI dalam

“Brownis Jalan Jalan” tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB

yang menghadirkan 4 (empat) orang pria yang dijuluki sebagai “Galaxy Boys – Galak Galak Sexy”.

Selama segmen itu berlangsung, keempat pria berlaku dengan gesture atau bahasa tubuh dan gaya bicara kewanita-wanitaan.

Bahkan, terdapat adegan salah seorang dari pria tersebut melakukan video call

dan menunjukkan ketertarikannya terhadap seorang pria a.n. Harris," tulis akun Instagram @kpi_pusat.

Berikut episode yang dimaksut:

Lebih lanjut dalam artikel yang dipublikasikan memberikan imbauan juga sejumlah kalimat yang dinilai tak pantas ditayangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved