KPI Tegur Keras Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV, Ini Tayangan Adegan yang Telah Dilanggar

Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV dapat teguran dari keras dari KPI dianggap telah melanggar aturan P3SPS KPI tahun 2012.

instagram/kpipusat
KPI tegur acara Brownis Jalan Jalan Trans TV. 

TRIBUNBATAM.id - Acara Brownis Jalan Jalan yang tayang di Trans TV mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

Teguran keras dari KPI karena dianggap telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal ini seusai dengan tayangan Brownis Jalan Jalan yang tayang pada tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB.

Lalu yang tayang pada 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB.

Berikut pernyataan lengkap KPI melalui Instagram resmi @kpi_pusat pada Rabu malam (3/3/2021):

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada program siaran “Brownis Jalan Jalan” di Trans TV.

Baca juga: Unfaedah Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy, KPI Sanksi Acara Rumpi No Secret Trans TV

Teguran ini diberikan lantaran acara tersebut ditemukan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran ditemukan tim analis pemantauan KPI dalam

“Brownis Jalan Jalan” tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB

yang menghadirkan 4 (empat) orang pria yang dijuluki sebagai “Galaxy Boys – Galak Galak Sexy”.

Selama segmen itu berlangsung, keempat pria berlaku dengan gesture atau bahasa tubuh dan gaya bicara kewanita-wanitaan.

Bahkan, terdapat adegan salah seorang dari pria tersebut melakukan video call

dan menunjukkan ketertarikannya terhadap seorang pria a.n. Harris," tulis akun Instagram @kpi_pusat.

Berikut episode yang dimaksut:

Lebih lanjut dalam artikel yang dipublikasikan memberikan imbauan juga sejumlah kalimat yang dinilai tak pantas ditayangkan.

"Tim pemantauan juga mencatat beberapa komentar grafis dan suara yang ditambahkan dalam segmen itu bernuansa mengukuhkan keberadaan keempat pria tersebut sebagai pria dengan karakter kewanita-wanitaan, seperti “..lo ngga mau video call lagi say?..”,”..aduhhh pusing pala barbie..”, “..jantungan say..”, “..emang kita barang cin..”, “..rasain say..”, “..aku lelah say..”, “..aduh aku ngga fokus deh mainnya, lawannya gede-gede banget berotot lagi jadi pengen nyender, eh maksudnya tanding..”, “..cukup kita aja yang begini cyiinn..”, “..bisa ngga kita candle light dinner aja..”, “..maaf ya manis kalo aku genit..”, dan “..lelaki rasa blueberry ini mah..”. Hal ini dijelaskan dalam surat teguran KPI untuk acara “Brownis Jalan Jalan” Trans TV pada Jumat (26/2/2021) lalu. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan KPI diamanatkan oleh UU untuk menjaga konten siaran agar isi siaran berperan dalam membangun watak dan perilaku masyarakat.

Jadi hal-hal seperti terlihat dalam tayangan tersebut tidak boleh dieksploitasi agar tidak ditiru anak-anak dan remaja.

Menurutnya, hal seperti ini tidak akan ditolerir KPI dan akan disikapi dengan tegas. 

“Kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk “Brownis Jalan Jalan” karena adegan seperti itu jelas telah melanggar aturan penyiaran sekaligus etika dan norma yang ada di masyarakat kita,"

Baca juga: Tepis Isu Positif Covid-19, Ayu Ting Ting Kembali ke Brownis Trans TV Lagi, Ruben Onsu: Arwah

"Belum lagi dampak yang diakibatkannya terutama bagi anak-anak karena hal ini dapat memengaruhi perilaku dan psikologis mereka terkait orientasi gendernya,” jelas Mulyo.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk “Brownis Jalan Jalan” Trans TV, adegan tersebut telah menabrak 6 (enam) Pasal yang ada dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

Selain menabrak aturan yang ada di P3SPS, adegan di atas juga tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2016 serta Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT. 

“KPI telah menegaskan larangan tampilan atau siaran yang mengarahkan pada perilaku LGBT dalam surat edaran itu. Semestinya, ini menjadi acuan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk tidak menyiarkan hal-hal terkait itu,"

"Dalam beberapa kasus di beberapa televisi, hal seperti ini sudah pernah disanksi. TV mestinya belajar dari sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan KPI. Sampai hari ini sanksi-sanksi itu masih bisa dilihat di website kpi.go.id. Kami meminta Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi lagi,"

"Kami juga berharap semua lembaga penyiaran agar berhati-hati terkait soal ini. Mari kita buat siaran kita lebih baik,  bermanfaat, dan yang paling utama memberi perlindungan bagi anak-anak dan remaja,” tegas Mulyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV Dapat Sanksi Teguran Keras dari KPI,Ternyata Tayangkan Adegan Ini

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved