Polsek Galang Tangkap Pria Pembakar Hutan, Pelaku Mengaku Bakar Sampah, Tapi yang Terbakar 1 Hektar
Diketahui, Polsek Galang Kota Batam menangkap seorang Pria bernama Rumakso Hadi yang menyebabkan kebakaran hutan seluas 1 hektar.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang dan Polsek Jajaran serius untuk menangani Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kota Batam.
Keseriusan tersebut dibuktikan oleh kepolisian dengan menangkap tiga orang pelaku pembakaran hutan oleh Polsek jajaran di Polresta Barelang.
Diketahui, Polsek Galang Kota Batam menangkap seorang Pria bernama Rumakso Hadi yang menyebabkan kebakaran hutan seluas 1 hektar.
Selain itu, sebelumnya Polsek Sekupang Batam juga menangkap dua orang dalam aksi pembakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Pelajar SMP di Anambas Banyak yang Putus Sekolah, Ini Kata Disdikpora Anambas
Baca juga: Proyeksi IHSG Besok Jumat 5 Maret 2021 Pelemahan Masih Berlanjut, Berikut Sentimennya
Baca juga: PLTU Berbahan Baku Biomassa Bakal Dibangun di Batam, Ini Tanggapan Gubernur Kepri
Bahkan saat pemadaman sendiri, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Turun langsung ke Lokasi kebakran dan membantu pemadaman.
Sementara itu, Tribunbatam.id saat mewawancarai Rumakso Hadi pelaku pembakaran hutan yang di tangkap Polsek Galang mengaku tidak sengaja dengan perbuatannya tersebut.
Awalnya dia hanya berniat membakar sampah hasil membuka lahan.
Sampah hasil membuka lahan tersebut ditumpuk menjadi satu tempat seluas 3x6 meter.
"Awalnya saya hanya membakar sampah bekas buka lahan, biar tempat pengumpulan sampah bisa ditanam-tanam," sebut Rumakso saat ditemui, Kamsi (4/3/2021).
Usai membakar sampah tersebut, kemudian ia biarkan begitu saja.
Baca juga: Kisruh Kudeta Demokrat, Andi Arief Buka-bukaan Keterlibatan Moeldoko! GAMKI Terlibat?
Baca juga: DPMPTSP Anambas Punya PR, Berharap Penyandang Disabilitas Dikasih Kesempatan Kerja
Beberapa jam kemudian Api merambat ke hutan lain. Apalagi, lokasi lahan tempat dia membakar tersebut berbatasan juga dengan hutan.
"Ketika api sudah membesar, saya kemudian memanggil teman-teman untuk membantu memadamkan," sebutnya.
Bahkan ia menebas dan membatasi lahan agar tidak banyak yang semakin terbakar.
Sementara itu, polisi yang melihat kejadian tersebut langsung turun ke TKP.
Dari hasil pemeriksaan ternyata Rumakso penyebab kebakaran hutan tersebut.
Sementara itu, Kapolsel Galang AKP Herman Kelly membenarkan sudah menangkap seorang pria dikawasan galang.
Pria tersebut adalah tersangka kasus pembakaran hutan di kawasan sembulang, kec Galang, Kota Batam.
"Kita tangkap dia dilokasi kejadian, karena kebetulan tersangka ini tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut," Sebut Kelly.
Menurut Kelly ini tentunya sudah menjadi atensi bersama, Polisi tidak main-main untuk menangani kasus kebakaran hutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Kelly, lahan yang terbakar tersebut digunakan pelaku untuk bercocok tanam.
"Dia mau berladang sayur-mayur," tegasnya.
Atas perbuatannya Rumakso dijerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHP. Ia terancaman 15 Tahun Penjara.
“Kami menghimbau masyarakat khususnya di Kecamatan Galang untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Cuaca panas dan angin kencang bisa menyebabkan kebakara hutan,” pintanya.(Koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pelaku-karhutla-polsek-galang.jpg)