Sopir Angkot Bejat, Lecehkan Anak Dibawah Umur saat Sedang Tidur, Berlangsung Selama 6 Tahun
Pelaku melecehkan korban ketika korban tengah tertidur, korban pun kaget begitu bangun
TRIBUNBATAM.id - Sopir Angkot Bejat, Lecehkan Anak Dibawah Umur saat Sedang Tidur, Berlangsung Selama 6 Tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaku yakni berinsial RS (49) tega lecehkan anak dibawah umur yang tak lain anak tirinya.
Korban yakni berinisial L (12), anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny mengatakan, RS melakukan pelecehan sejak L (12) berumur enam tahun.
Pelaku melecehkan korban ketika keadaan rumah sepi dan korban tengah tertidur.
Saat itu korban tidur sendiri di ruangan tengah (TV).
Kemudian korban terbangun melihat pelaku sudah ada didepannya.
"Korban lansung lapor ke ibunya. Dan kemudian ibunya lansung melaporkan kepada polisi," katanya.
Asep menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut terakhir kali melakukan pelecehan pada Kamis (4/2/2021).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama enam tahun sejak 2015.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tidur.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021.
Pasal 81- 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya dikarenakan kategori orang tua," katanya.