BATAM TERKINI
PENGUSAHA Shipyard di Batam 'Menjerit', Minta Kebijakan Fiskal Bayar PPh ke Pemerintah
Pengususaha shipyard di Batam yang tergabung dalam BSOA sebelumnya sudah menyurati Kemenkeu terkait keluhan mereka ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pelaku industri galangan kapal atau shipyard di Batam 'menjerit'.
Mereka berharap pemerintah memberi insentif fiskal dalam pembayaran pajak penghasilan (PPh).
Apa yang disampaikan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Batam Shipyard Offshore Association atau BSOA terungkap saat ngopi bareng di Gedung Marketing Center, Badan Pengusahaan Batam/ BP Batam, Kamis (4/3/2021).
Acara ini diinisiasi oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.
Ketua BSOA, Robin mengatakan, kendati di tahun 2021 pemesanan kapal mengalami peningkatan, tetapi masih terdapat kendala pada pembayaran PPh Pasal 22.
Dalam hal ini, industri shipyard mengalami kelebihan bayar di tahun 2019.

"Fokus permasalahan kami hari ini adalah tentang PPh Pasal 22.
Pada tahun 2019 kami membayar sekitar Rp 20 miliar.
Sedangkan untuk PPh Final per tahun hanya sekitar Rp 12 miliar, jadi ada kelebihan bayar Rp 8 miliar," ujar Robin.
Meski pembayaran pajak tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan, Robin berharap pemerintah dapat memberikan PPh Final sebagai salah satu insentif bagi pelaku usaha di bidang industri alih kapal.
BSOA juga telah menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) menyangkut hal ini, agar perusahaan galangan kapal tidak dikenakan Pajak Badan melainkan diganti dengan PPh Final seperti perusahaan pelayaran.
"Jadi prosesnya cepat, penerimaan negara juga bisa kami setorkan dengan waktu yang singkat juga," jelas Robin.
Baca juga: Unjuk Rasa saat Pandemi, Pekerja PT Bandar Abadi Shipyard: Kalau tak Demo tak Ada Keadilan

Sementara itu, hadir dalam acara yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin, menyambut baik usulan yang disampaikan BSOA ini.
Pihaknya mengaku siap menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) dengan harapan memberikan keringanan pada cashflow wajib pajak.
Meski demikian, Amin menambahkan, otoritas tertinggi tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Keuangan RI.
Usulan perubahan skema pembayaran PPh 22 ke PPh Final atas Industri Shipyard Batam pun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Apabila nanti telah disahkan oleh Kemenkeu, kami sebagai eksekutor akan segera melaksanakannya secara konsisten dan menyosialisasikan kepada para pengusaha," jelas Amin.
Adapun kemudahan lainnya yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam di tengah pandemi Covid-19 berupa insentif bebas bayar PPh Pasal 22 dari tahun 2020 yang diperpanjang hingga 20 Juni 2021.
"Ini tentunya sangat membantu perusahaan karena tidak perlu lagi membayar PPh Pasal 22 impor barang," tambah Amin.
DPRD Batam 'Belanja' Masalah
Perwakilan perusahaan di Kawasan Industri Kabil Batam mengeluhkan minimnya pembangunan infrastruktur seperti penerangan jalan umum atau PJU dan akses jalan.
Keluhan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Penerangan Jalan Umum dan Pelebaran ROW Jalan menuju Kawasan Industri Kabil yang diselenggarakan oleh DPRD Batam.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim beserta Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean, menampung segala aspirasi dari Forum Komunikasi Industri Kabil yang terdiri dari berbagai perusahaan besar.
Koordinator Forum Komunikasi Industri Kabil, Nopianto, mengatakan akses jalan di kawasan industri masih kurang bagus dan kurang lebarnya jalan membuat kemacetan sulit terurai serta cukup banyak kecelakaan terjadi.
"Akses jalan ini tidak hanya digunakan oleh kami dari kawasan industri tetapi juga warga dan bahkan anak-anak sekolah.

Kami harapkan pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur ini karena kami juga memperhatikan keselamatan masyarakat," ujar Nopianto dalam rapat tersebut.
Disebutkannya, jumlah truk dan kontainer yang berlalu lalang melewati jalan menuju Kawasan Industri Kabil tersebut mencapai ratusan per bulannya.
Bahkan PT Ecogreen Oleochemicals dapat mengekspor kontainer hingga 900 - 950 unit per bulan.
Arus kontainer dan truk yang ramai ini dirasa kurang didukung oleh akses jalan yang memadai.
Masih banyak right of way (ROW) jalan yang belum mengalami pelebaran, serta tikungan tajam menyebabkan banyak truk oleng.
Di samping itu, minimnya infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) di sekitar jalan kawasan industri juga menjadi perhatian pihak perusahaan.
Kurangnya penerangan jalan, selain dapat berdampak pada keselamatan berkendara, juga mendorong tingginya kriminalitas.

"Padahal satu perusahaan di Kawasan Industri Kabil dapat membayar pajak tahunan mencapai Rp 720 juta per tahun dengan tagihan listrik mencapai Rp 23 miliar per tahun," tambah Nopianto.
Keluhan ini pun diteruskan oleh para Anggota DPRD Batam kepada pihak perwakilan Badan Pengusahaan atau BP Batam dan Pemerintah Kota/ Pemko Batam yang diwakili oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
Selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim menegaskan di sini lah pentingnya DPRD Kota Batam dalam hal menampung kesulitan yang dirasakan masyarakat.
Khususnya terkait kualitas infrastruktur di Kota Batam.
Ruslan mendorong pemerintah agar dapat membenahi infrastruktur, terutama terkait kegiatan investasi dan usaha di Kota Batam.
Menurutnya, pembenahan infrastruktur ini dapat dibebankan sebagai tanggungjawab BP Batam, agar tidak lagi terjadi dualisme kebijakan antara BP Batam dan Pemko Batam.

"Ini menurut saya seperti satu kapal dua mesin, Pemko Batam misalnya dapat berfokus pada permasalahan yang menyangkut masyarakat.
Sedangkan BP Batam dapat mengurus infrastruktur. Saya kira dengan adanya jabatan ex officio, di mana BP Batam dan Pemko Batam dikepalai oleh pimpinan yang sama, koordinasi dapat lebih mudah," ucap Ruslan.
Pembangunan infrastruktur sejatinya juga berdampak langsung mengatasi problem pengangguran di Kota Batam.
Dengan adanya perbaikan infrastruktur, kawasan industri dapat meningkatkan aktivitas produksinya, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean.
Menurutnya, Kawasan Industri Kabil menjadi salah satu penghasil pajak daerah terbesar. Untuk itu, diperlukan pembangunan infrastruktur yang memadai.

Terkait penerangan jalan umum, Werton mengamanahkan kepada Kepala Bidang PJU Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kukuk, agar dalam dua minggu ke depan dapat memperbaiki dua titik lampu jalan di kawasan tersebut yang sempat mati.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah memprioritaskan pelebaran jalan di kawasan industri menjadi lebih luas dua meter dalam tiga bulan ini.
Amanah ini sepatutnya dilaksanakan sesegera mungkin karena keluhan yang sama terus diutarakan pada forum RDPU yang serupa sebanyak tiga kali.
"Kami meminta pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur industri di tahun 2021 ini.
Ekspor dari Kabil sangat tinggi, tapi disayangkan apabila tidak didukung oleh infrastruktur yang memadai," tegas Werton.
Melalui RDP tersebut, pihak perusahaan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Industri Kabil, menyatakan apresiasi terhadap DPRD Batam yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha dengan pemerintah.
Harapannya keluhan masyarakat ini dapat segera ditindaklanjuti.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google