KISRUH PARTAI DEMOKRAT

'Saya, AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang Sah' Putra SBY Sebut KLB Demokrat Ilegal

Saya tegaskan tak ada dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Saya, AHY, adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah

HO / Tribunnews
Moeldoko dan AHY 

Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang diselenggarakan oleh Jhoni Allen Marbun di hotel The Hill and Resort Sibolangit, Jumat (5/3/2021) sempat terjadi ricuh. Namun kericuhan itu terjadi di luar arena kongres.

Massa pro KLB saling adu pukul dengan massa kader Demokrat pimpinan Ketua DPD Demokrat Sumut Herri Zulkarnain.

Sebelum terjadi bentrokan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII telah meminta pihak kepolisian untuk membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya.

Hinca mengaku telah mengecek langsung ke Kapolri dan menyebut penyelenggaraan KLB dipastikan ilegal.

"Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB. Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara (polisi)."

"Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras," kata Hinca dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/3/2021).

"Selain itu alasannya ini urusan internal Partai Demokrat sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada ijin, kita pastikan alasan ini tidak benar," tambahnya.

Selain tak dapat dibenarkan oleh hukum, Hinca juga memastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja.

Tidak Sesuai AD/ART

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Yudhoyono Harimurti (AHY) menegaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, illegal dan inkonstitusional.

“Baru saja hari ini dilakukan KLB secara illegal, secara inkonstitusional menamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk,” tegas Agus Harimurti Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).

“KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya illegal dan inkonstitusional,” tambah AHY.

AHY lebih lanjut menuturkan KLB yang digelar oleh Jhoni Allen CS juga tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.

“KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah,” tegasnya.

AHY menjelaskan, berdasarkan konstitusi Partai Demokrat, KLB harus disetujui dan didukung 2/3 Dewan Pimpinan Daerah dan setengah dari DPC.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved