Rabu, 6 Mei 2026

KLB Demokrat di Sumut Bukan Cuma Lengserkan AHY Namun Juga Bubarkan Majelis Tinggi Pimpinan SBY

KLB Partai Demokrat di Sumut yang dilaksanakan pada Jumat (5/3/2021) siang tersebut menyepakati sejumlah keputusan.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Majelis sidang KLB memberikan keterangan pers tentang hasil rapat yang melengserkan AHY dari kuris Ketua Umum Partai Demokrat dan membubarkan Majelis Tinggi yang diketuai SBY, Jumat (5/3/2021). 

TRIBUNBATAM.id, SIBOLANGIT- KLB Demokrat di Sumut ternyata bukan cuma beragendakan melengserkan AHY.

Melainkan juga ikut membubarkan Majelis Tinggi Pimpinan SBY.

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diketahui berlangsung di Hotel The Hills, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

KLB yang dilaksanakan pada Jumat (5/3/2021) siang tersebut menyepakati sejumlah keputusan.

KLB Demokrat bukan hanya sepakat melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

Tapi juga membubarkan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin SBY.

Adapun keputusan pertama yakni mengangkat Jendral Purn Dr H Moeldoko sebagai ketua terpilih, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 lewat mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB).

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie yang namanya diajukan peserta KLB dalam sidang tersebut.
Saat Pimpinan Sidang Jhoni Allen Marbun membacakan hasil voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya disambut riuh tepuk tangan peserta KLB, Jumat (5/3/2021).

Sementara Marzuki Alie dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Selain menentukan ketua umum, KLB juga mengambil keputusan penting lainnya yakni dengan membubarkan posisi majelis tinggi.

Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengatakan melalui peserta KLB Partai Demokrat sepakat untuk mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005 lalu.

Dengan putusan tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan.

"Salah satu yang dibubarkan dalam KLB adalah Majelis Tinggi. Karena tidak boleh ada dua pimpinan dalam satu organisasi," ujarnya saat melaksanakan konferensi pers.

Masih dikatakan Jhoni Allen Marbun, keberadaan majelis tinggi selama ini sudah mengamputasi kewenangan yang dimiliki oleh para DPC maupun DPD Partai Demokrat yang selama ini memiliki hak suara dalam kongres.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved