Cara Buat EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online

Wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan 2021, untuk wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2021. Begini cara buat EFIN

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan 2021, untuk wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2021. 

Ada beberapa cara melaporkan SPT Tahunan.

Bisa dilakukan secara langsunbg ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui e-Filing.

Untuk SPT online, wajib pajak harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number ( EFIN).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak? Simak panduannya berikut ini:

Cara aktivasi

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara aktivasinya:

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.

2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Cara lapor SPT melalui e-Filing

Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved