BATAM TERKINI
Rangkap Jabatan Wali Kota Jadi Kepala BP Batam Bakal Berakhir, Imbas PP 41 Tahun 2021
Status ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam akan berakhir paling lama 2024. Berikut penjelasan Kemenko Perekonomian RI.
Tak hanya itu, Elen juga mengingatkan konsep pengelolaan FTZ sesuai PP itu. Dimana, nantinya yang akan diintegrasikan, bukan kawasan BBK.
Penjelasan tersebut disampaikan saat mendampingi Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso.
Hadir juga pada kesempatan itu, Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, HM Rudi dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Ia berharap, kedepan lebih cepat mengintegrasikan FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang, dalam satu kesatuan.
Sehingga dapat meningkatkan daya saing Kepri lebih kuat.
"Kawasan tetap Batam, Bintan dan Karimun. Yang diintegrasikan, adalah manajemen dan strategi pengelolaannya.

Mulai Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan.
Kalau daya saing menguat, investasi akan menguat dan lapangan kerja terbuka besar.
Sehingga ingin mengembalikan Kepri ekonomi tumbuh 7 persen, bisa kita lakukan," katanya
Ia menambahkan, teknis operasional disebutkan tidak satu.
Namun manajemennya yang diintegrasikan menjadi satu.
"Jadi kawasan tetap berdiri seperti eksiting yang ada," ujarnya.
Reaksi Gubernur Kepri Soal FTZ
Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengharapkan dengan adanya PP Nomor 41 Tahun 2021, status Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Bintan dan Karimun, sama seperti di Batam.
Tujaunnya, agar dampak insentif Batam dan Karimun sebagai daerah FTZ, akan dirasakan masyarakat.