KISRUH PARTAI DEMOKRAT
AHY Makin Ganas, Pecat Beberapa Petinggi Partai Demokrat, Orang Kuat di Kepulauan Riau Salah Satunya
Sejumlah kader Demokrat di daerah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono, salah satunya eks Ketua Demokrat kepri Apri Sujadi
Ia mengklaim, seluruh kader Demokrat dibawah AHY tetap termonitor dan solid.
Baca juga: Selain Demokrat, Inilah 4 Partai Politik yang Pernah Terpecah Belah jadi 2 Kubu
Adapun kader yang berkhianat di Sumut yakni Ketua DPC Humbahas, Bangun Silaban.
Saat ini, Bangun Silaban dipecat dan sedang digodok penggantinya sebagai Plt Ketua DPC PD Humbahas.
"Untuk PLT ketua DPC PD Humbahas sedang disiapkan," ujar Herri.
7 Petinggi Demokrat Dipecat AHY
DPP Partai Demokrat memecat sejumlah kadernya yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.
Pemecatan tersebut seiring dengan munculnya desakan kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan para Ketua DPD dan Ketua DPC.
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).
Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat tersebut, menurutnya sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
Menurutnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, serta melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Tak hanya itu, mereka pun menyebarluaskan kabar bohong, fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan mendorong kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," katanya.
Lanjut dia, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.
"GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air," katanya.
Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut menurut Herzaky didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan.