SELEB TERKINI
Sang Ayah Mendekam di Penjara, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Belum Jenguk, Kenapa?
Ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar mendekam di penjara karena kasus korupsi. Ketahui kedua putrinya tidak pernah jenguk.
TRIBUNBATAM.id - Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar diamankan polisi karena tersandung kasus korupsi.
Diketahui ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar adalah aktor senior yaitu Mark Sungkar.
Mark Sungkar diduga terlibat kasus korupsi dana pelatnas Triatlon yang terjadi di tahun 2018.
Sudah 20 hari mertua Irwansyah ini berada di balik jeruji besi.
Namun diungkapkan kuasa hukum Mark Sungkar, kedua putrinya belum ada jenguk sang ayah.
"Saya kurang tau pastinya, tapi sudah 20 hari ditahan di Polda Metro Jaya. Dia jadi tahanan kejaksaan dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta," kata kuasa hukum Mark Sungkar, ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Shireen Sungkar Bongkar Lika-liku 7 Tahun Berumah Tangga Sama Teuku Wisnu: Duit Tipis & Bisnis Gagal
Selama 20 hari di penjara, menurut Fahri, Mark yang kini berusia 72 tahun itu sering dibesuk hanya oleh istrinya saja, Santi Asoka Mala.
"Istrinya sering besuk. Setiap besuk di tahanan Polda Metro Jaya, ya dia memenuhi kebutuhan pak Mark didalam penjara," ucapnya.
"Tapi istrinya tidak bisa hadir ke sidang. Karena dia menjadi saksi dalam kasus ini," sambungnya.
Fahri menyebut kalau anak Mark Sungkar dari Fanny Bauty, yakni Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar belum pernah membesuk sama sekali ke Polda Metro Jaya.
"Anak-anak lewat saya biasanya. Karena mungkin Zaskia Sungkar lagi hamil besar dan pertimbangan khusus jadi lewat kuasa hukum. Saya rasa engga masalah," jelasnya.
Meski tidak pernah besuk Mark selama di dalam penjara, Fahri menegaskan kalau Zaskia dan Shireen tetap memberikan support untuk ayahnya.
"Anak-anaknya pak Mark (Zaskia dan Shireen) itu sering kasih amanat ke saya sebagai kuasa hukum meminta pak Mark tabah dalam menghadapi cobaan ini, dan konsentrasi menghadapi proses hukum," katanya.
Fahri menilai selama proses hukum bergulir dari penyidik sampai ke Pengadilan, Mark Sungkar sangat bertanggungjawab menghadapi kasusnya.
"Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," ujar Fahri Bachmid.
Sakit diare
Selama 20 hari di penjara, Fahri menegaskan kondisi pria berusia 72 tahun itu memprihatinkan. Setiap harinya kesehatannya menurun.
"Beliau (Mark Sungkar) mengeluh sakit. Ketika ditahan itu mengalami diare. Beliau juga menyampaikan sakit pinggangnya kambuh," ucapnya.
Penurunan kondisi kesehatan ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu dikarenakan usianya yang sudah tua.
Sehingga, Mark melalui kuasa hukumnya berusaha mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim.
"Nanti akan kita mintakan ke Majelis Hakim dengan pertimbangan kemanusiaan untuk penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan rumah," jelasnya.
Fahri berharap, penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan majelis hakim.
"Semoga saja dikabulkan nanti," ujar Fahri Bachmid.
Baca juga: Kondisi Zaskia Sungkar Jelang Lahiran, Istri Irwansyah Ingin Lakukan Ini: Rasanya Mau Culik
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arie Puji Waluyo/ARI). (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ayahnya Mendekam di Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi, Zaskia dan Shireen Sungkar Tak Pernah Besuk