Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Polwan Merinding Dengar Pengakuannya

Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan usai mencabuli buah hatinya

TribunJakarta
Djamaluddin (52), ayah rudapaksa putri kandungnya sendiri saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sungguh bejat yang dilakukan Djamaludin (52) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri saat sang istri pergi bekerja. 

Perbuatan Djamaludin pun dilakukan berulang hingga tak terhitung.

Menurut pengakuannya, aksinya dilakukan sejak tahun 2019 hingga 6 Maret 2021.

Aksi Djamaludin terhenti hanya jika korban yakni J (16) yang tak lain putri kandungnya sedang datang bulan atau menstruasi.

Memendam aksi bejat sang ayah, J (16) akhirnya bisa bernafas lega setelah kasus pencabulan anak terungkap.

Terungkapnya kasus ini setelah korban yakni J (16) memberanikan diri menceritakan tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.

Mendengar cerita J, sang ibu kemudian melaporkan tindakan bejat Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Djamaludin akhirnya ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Kepsek Bejat Diduga Ketagihan Cabuli Siswi SMK, Modus Diskon SPP dan Ajak Jalan-jalan Korban

Baca juga: Siswi SMK Dicabuli Kepala Sekolah di Ruangnnya, Mengadu Setelah 2 Tahun Memendam Luka

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto membenarkan kasus tersebut.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan saat ini masih menjadi siswa di salah satu sekolah SMK," kata Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.

Mengaku tidak Memaksa

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Internet)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved