Jenderal Polisi Goyang TikTok Seusai Divonis Vonis 4 Tahun oleh Hakim

Irjen Napoleon Bonaparte goyang TikTok seusai terima vonis majelis hakim

TRIBUNBATAM.id -  Terdakwa kasus korupsi suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte goyang TikTok seusai terima vonis hakim.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte goyang TikTok seusai divonis empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

 

Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

"Menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," sambungnya.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Napoleon.

Di antaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: 23 Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang, 6 Masih Terhimpit

Baca juga: Nenek Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nggak Sengaja

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian."

"Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis.

Sedangkan hal meringankan vonis, Napoleon berlaku sopan selama persidangan.

Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," kata Damis.

Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved