Marak Karhutla, Ini Sanksi Pidana Bakar Lahan Kata Kanit Binmas Polsek Bintan Timur

Kanit Binmas Polsek Bintan Timur Iptu Susetyo bilang, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa disanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 M

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Suasana saat Kanit Binmas Polsek Bintan Timur memberikan imbauan tentang karhutla kepada warga Kelurahan Sungai Enam, Kamis (11/3/2021) 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kian marak di wilayah Bintan memasuki musim kemarau.

Baik itu kasus karhutla yang disebabkan karena cuaca terlalu panas atau pun karena ulah manusia.

Terkait maraknya kasus karhutla ini, Kanit Binmas Polsek Bintan Timur Iptu Susetyo bersama Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur, Kamis (11/3/2021).

Warga diingatkan agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan.

"Karena bisa berdampak ke lingkungan yang merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pernapasan maupun aktivitas masyarakat lainnya," kata Kanit Binmas Polsek Bintan Timur Iptu Susetyo.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando bersama Dan Wing Udara I Tanjungpinang, Kolonel (L) Imam Syafi'i melaksanakan patroli udara untuk memantau kebakaran hutan dan lahan di wilayah Tanjungpinang, Senin (1/3/2021)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando bersama Dan Wing Udara I Tanjungpinang, Kolonel (L) Imam Syafi'i melaksanakan patroli udara untuk memantau kebakaran hutan dan lahan di wilayah Tanjungpinang, Senin (1/3/2021) (tribunbatam.id/istimewa)

Susetyo mewanti-wanti warga, jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar. Karena dapat menimbulkan kebakaran yang sangat dasyat.

"Tidak hanya itu, para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 108," ucapnya.

Susetyo berharap warga Bintan, khususnya warga Kelurahan Sungai Enam dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Saat ini Bintan memasuki musim kemarau. Sangat mudah terjadi kebakaran," katanya.

10 Hektare Lahan Terbakar Dekat Pertamina Tanjunguban

Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bintan belum berakhir.

Kali ini kasusnya terjadi di Jalan Manggar Kampung Bugis Tanjunguban, dekat hutan kawasan milik PT Pertamina Tanjunguban, Bintan, Minggu (21/2/2021) sore.

Kebakaran lahan di kawasan Pertamina dan daerah sekitarnya itu mencapai 10 hektare (Ha).

Kebakaran itu sangat disayangkan dan membuat warga sekitar takut.

Pasalnya, kekhawatiran itu dikawatirkan bisa merambat hingga ke terminal BBM Pertamina Tanjunguban.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Titik Api Dekat Depot Avtur

Baca juga: Kebakaran Hutan Dekat Bandara Hang Nadim Batam Tak Ganggu Aktivitas Penerbangan

Warga pun buru-buru melaporkan peristiwa saat itu kepada pihak pemadam kebakaran (Damkar).

Kasubbag TU UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi menyampaikan, pada saat kebakaran hebat petugas damkar langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga.

"Jadi ketika kejadian kita dari damkar dan kepolisian, Tagana, Brimob serta pihak Pertamina bergotong royong menjinakkan api hingga larut malam," terangnya.

Saat kejadian itu mobil kendaraan Damkar rusak, lokasi titik api juga sulit dijangkau karena berada jauh dari akses jalan.

"Tapi beruntung ada mobil dari Pertamina yang bisa membantu, sehingga kami bisa memadamkan api," ungkapnya.

Panyodi menambahkan, kebakaran yang terjadi di Jalan Manggar Kampung Bugis Tanjunguban dekat hutan kawasan milik PT Pertamina itu bisa dipadamkan sekitar pukul 24.00 WIB.

Akibat kebakaran, setidaknya ada 10 hektare lahan terbakar. Kebakaran itu diduga disebabkan kelalaian atau human error karena di lokasi kebakaran ditemukan kaveling-kaveling milik warga.

"Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Mengingat cuaca panas cukup ekstrem saat ini yang mudah menimbulkan kebakaran," tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved