SELEB TERKINI

Perasaan Gisel Campur Aduk Saat Video Syur MYD Viral, Pacar Wijin Sedih Masa Lalu Diumbar ke Publik

Gisella Anastasia alias Gisel ketakutan saat video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) alias Nobu viral. Pacar Wijin

Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la
Gisel mengaku sedih, takut, dan bingung ketika video syur dengan Nobu alias MYD viral 

Tampak berusaha tegar, ia pun akhirnya sekuat tenaga menerima cobaan berat yang harus dijalaninya tersebut.

"Jadi di saat ada masa laluku yang berusaha untuk menghakimi, menghantui, dan menghancurkan kehidupan aku, aku nggak mau," ujar Gisel.

"Cuman ya ini menjadi hard worth a long process yang harus dijalani," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Sejauh ini, Gisel dan Nobu masih menjalani wajib lapor rutin dua kali seminggu sampai waktu yang belum ditentukan.

* Pesan Menyentuh Nobu

Dua terdakwa kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, yakni PP dan MN menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Ya, Gisel dan Nobu dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus penyebaran video syur dengan terdakwa PP dan MN.

PP dan MN diduga menyebarkan secara masif video syur mantan istri Gading Marten tersebut ke media sosial.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Gisel yang merupakan pacar Wijin sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021) lalu.

Gisel meminta izin kepada Kejaksaan karena tidak dapat menghadiri sidang hari ini, di mana seharusnya ia akan diperiksa sebagai saksi.

"Gisel ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo, Kamis lalu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved