Rismawati Simarmata Berani Gugat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ternyata Lulusan Australia
Sosok Rismawati Simarmata menjadi pembicaraan karena berani menggugat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
Mengenai riwayat organisasi, Rismawati pernah menjadi Bendahara Persatuan Hotel Repulik Indonesia (PHRI) Cabang Samosir periode 2013-2018.
Menjadi Wakil Sekretaris Destination Management Organization (DMO) Kabupaten Samosir 2012-2013.
Rismawati juga menjadi Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024.
Harta Kekayaan
Berdasarkan informasi e-lhkpn dari laman KPK, Rismawati Simarmata melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 31 Desember 2019 sebagai anggota DPRD.
Tercatat ia memiliki harta kekayaan sebanyak Rp.2.665.041.976.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Rismawati Simarmata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dilansir oleh Kompas.com, selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.
Sebelumnya diwartakan oleh Tribumedan.com, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP pada Kamis (25/2/2021).
Hal tersebut tertuang pada surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020.