Geger Ritual Aliran Sesat Hakekok, 8 Pria Bersama 5 Wanita & 3 Anak-anak Mandi Bersama Tanpa Busana

Sebanyak 16 orang diamankan anggota Polres Pandeglang atas dugaan melakukan ritual sesat.

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.

Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.

Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,

4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,

5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran,

6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved