BATAM TERKINI

Krisis Lahan Makam di Batam, Warga Kampung Panau Nongsa Minta 15 Hektare Jadi TPU

Usulan warga Kampung Panau agar adanya TPU dekat tempat mereka, karena kondisi TPU di Nongsa yang mulai merambah hingga median jalan.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Krisis Lahan Makam di Batam, Warga Kampung Panau Nongsa Minta 15 Hektare Jadi TPU. Foto Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Gabungan DPRD Kota Batam terkait permasalahan lahan pemukiman dan pemakaman, Jumat (12/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam menuntut pemerintah menyediakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum atau TPU di wilayah mereka.

Alokasi lahan untuk pemakaman umum ini, diketahui telah diajukan sejak tahun 1999.

Kemudian sempat diajukan beberapa kali ke Badan Pengusahaan atau BP Batam.

Akan tetapi permintaan warga tersebut masih belum direspon.

Kendala utama yang ditemui selama ini, adalah, karena lokasi lahan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan lindung.

Padahal, menurut warga, Pertamina sudah membangun mess dan permukiman di titik lokasi Kampung Panau tersebut sebelum adanya penetapan status hutan lindung.

"Kami mengharapkan pemutihan lahan seluas 25 hektare di kampung kami.

Agar sekitar 15 hektarnya dapat dijadikan lahan TPU," ujar Ketua RW 004, Kelurahan Kabil, Abdullah Ali.

Badut si Penggali Kubur TPU Sei Temiang, Batam, Provinsi Kepri, Rabu (6/1/2021). Selama 10 tahun menekuni profesi itu, ia mengaku tak Pernah Dapat Pengalaman Aneh saat Kerja.
Badut si Penggali Kubur TPU Sei Temiang, Batam, Provinsi Kepri, Rabu (6/1/2021). Selama 10 tahun menekuni profesi itu, ia mengaku tak Pernah Dapat Pengalaman Aneh saat Kerja. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Harapan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan DPRD Batam terkait permasalahan lahan permukiman dan pemakaman, Jumat (12/3/2021).

Dengan tinggalnya sekitar 200 KK di permukiman tersebut, keberadaan TPU Kabil dinilai sangat penting.

Ini karena lokasi pemakaman terdekat, yakni TPU Nongsa Sambau hampir penuh, bahkan sampai merambah median jalan.

Terkait permohonan ini, Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) sudah bergerak cepat dalam mengurus pengadaan lahan pemakaman di Kampung Panau tersebut.

Pihaknya di saat yang sama tengah mengukur titik lokasi di Kabil yang diharapkan menjadi lokasi TPU itu.

"Insya Allah, saat ini kami sudah menerjunkan alat-alat ukur di sekitar lokasi Kabil.

Baca juga: Walikota Batam HM Rudi Usul Hutan Lindung Dijadikan Lahan Pemakaman 

Baca juga: Wali Kota Batam Gratiskan Biaya Pemakaman, Ambulans dan Kain Kafan Bayar Sendiri

Kami akan mengukur baik dari darat maupun udara," jelas perwakilan Dinas Perkimtan Kota Batam, Syaiban Buchori.

Selain itu, Dinas Perkimtan Batam telah menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk mensubsidi biaya pemakaman bagi masyarakat kurang mampu di Kota Batam di 14 titik lokasi.

Rencananya, TPU Kabil juga akan dimasukkan ke dalam anggaran tersebut apabila lokasinya sudah tersedia.

Lahan Pemakaman di Batam Mulai Terbatas

Warga Kecamatan Nongsa khawatir dengan lahan makam di Batam terbatas.

Upaya mereka dengan mengajukan lahan permukiman di kawasan Messhall Kabil, Kota Batam, Provinsi Kepri kini masih berproses.

Lahan seluas 15 hektare mereka ajukan sebagai lahan pemakaman baru.

Menanggapi kekhawatiran dan upaya pengajuan dari warga, Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad pun ikut berkomentar.

Amsakar Achmad menyebut telah meninjau langsung lokasi yang dimaksud.

“Kami juga sudah mengusulkannya ke BP Batam. Itu kalau tak salah statusnya termasuk Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis atau DPCLS dan sebagian adalah hutan lindung,” ungkap Amsakar kepada TribunBatam.id, Kamis (11/2/2021).

Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim dan sejumlah pejabat terkait meninjau pengajuan alokasi lahan permakaman di Kabil Nongsa Batam, Rabu (3/2/2021).
Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim dan sejumlah pejabat terkait meninjau pengajuan alokasi lahan permakaman di Kabil Nongsa Batam, Rabu (3/2/2021). (tribunbatam.id/Dipa Nusantara)

Walau membutuhkan proses untuk pengurusannya, namun Amsakar yakin jika lahan di kawasan Kabil itu adalah lokasi paling tepat untuk dijadikan areal pemakaman.

“Lokasi paling mungkin cuma di situ. Lokasi lain di Nongsa sudah permukiman semua,” tambah dia.

Di sisi lain, lanjut Amsakar, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya agar ketersediaan untuk areal permakaman dikabulkan.

Salah satunya dengan menyurati pihak terkait.

“Tapi tentu saja finalisasi ada di BP Batam dan kementerian terkait. Nongsa itu sudah padat, masa minim lokasi untuk permakaman,” katanya lagi.

Amsakar menjelaskan, pengurusan lahan berstatus DPCLS membutuhkan waktu cukup panjang.

“Dibawa dulu ke provinsi, lalu ke DPR RI. Dari sana baru dilimpahkan ke kementerian terkait,” jelas dia.

Untuk di beberapa daerah lain, Amsakar Achmad yakin jika ketersediaan lahan permakaman masih belum terlalu krusial.

“Titik lain masih bisa dicover. Seperti di Batu Merah, Sei Panas, Lubukbaja dekat Awal Bros ada, Sekupang, Batuaji dan Sagulung juga ada.

TPU Sambau di Nongsa, Batam. Penjaga makam di TPU Sambau meminta perhatian dari pemerintah terkait mulai menipisnya areal permakaman.
TPU Sambau di Nongsa, Batam. Penjaga makam di TPU Sambau meminta perhatian dari pemerintah terkait mulai menipisnya areal permakaman. (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Memang di Nongsa ini yang belum ada. Oleh sebab itu warga mengajukan. Tunggu saja prosesnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, warga Messhall Kabil berinisiatif untuk mengajukan alokasi lahan permakaman kepada pemerintah.

Di mana, pengajuan lahan itu seluas 25 hektare. 15 hektare diajukan mereka dengan peruntukan sebagai kawasan permakaman di wilayah Kecamatan Nongsa dan sisanya untuk lahan permukiman.

“Sudah diajukan sejak 18 februari 2020 lalu. Total pengajuannya 25 hektare, 15 hektare untuk makam dan 10 hektare untuk permukiman,” ujar Ketua Tim 10, Rupianto kepada Tribun Batam.

Wali Kota Batam Soal Lahan Pemakaman

Wali kota Batam, Muhammad Rudi angkat bicara soal menipisnya lahan pemakaman di Kota Batam.

Diakuinya, sata ini lahan di Batam sudah tidak ada lagi, sehingga untuk menyiasati lahan pemakaman yang semakin menipis maka pihaknya telah mengajukan hutan lindung agar berubah fungsi.

"Kami minta hutan lindung bisa difungsikan," ujar Rudi, Selasa (9/2/2021).

Bahkan, kata dia, beberapa waktu yang lalu, ia telah meneken surat serah terima lahan pemakaman.

Seperti di kawasan Taman Langgeng, Sei Panas yang dijadikan lahan pemakan.

“Sei Temiang juga sudah diajukan ke gubernur, jadi itu ke provinsi bukan ke BP Batan,” katanya.

Rudi menyebutkan pembahasan penambahan lahan pemakaman ini sudah lama menjadi topik untuk dibicarakan oleh pihaknya.

Dengan begitu, setiap kecamatan bisa memiliki lahan pemakaman.

Memang, kata Rudi, saat ini lahan pemakaman di setiap kecamatan sudah ada, seperti di Batamkota ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Panas, kecamatan Lubukbaja di kawasan Tanjung Uma, kecamatan Batuampar di kawasan Air Raja.

“Kalau Nongsa ada di Sambau, saya sudah perintahkan untuk cari di sekitaran Kabil,” katanya.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Ichwannurfadillah/Roma Uly Sianturi/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved